Pertanyaan :
Apa hukum Gaji atas Karyawan yang tidak konsisten dalam bertugas dan tidak melaksanakan secara sempurna . Apakah gajinya itu haram atau halal?
Jawaban :
Status gajinya Syubhat. Seharusnya Ia bertakwa Kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya sehingga gajinya tidak mengandung subhat. Maka wajib baginya melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan sempurna agar gajinya menjadi halal. Jika Ia tidak Peduli, maka status gajinya sebagian haram. Maka hendaknya Ia waspada dan bertakwa kepada Allah.
[Fatawa lil Muwazhzhafin wal 'Ummat, Syaikh Ibnu baz]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar