Jumat, 06 Januari 2012

REVOLUSI TIMUR TENGAH (2)

Pelajaran 2
Bangunlah Rumah dari Bawah
Erat kaitannya dengan pelajaran pertama, ibrah yang kedua ini mengajarkan kita bagaimana cara membangun ‘rumah’ yang benar. Setiap rumah pasti memiliki pondasi, dinding, dan atap. Nah, demikian pula suatu negara, pasti memiliki elemen-elemen penting yang menyusunnya. Undang-undang ibarat pondasi, sedangkan rakyat adalah dinding, dan pemerintah adalah atapnya.
Bila kita perhatikan berbagai revolusi tadi, ternyata semuanya menginginkan perubahan dari ‘atap’. Mereka tak mempedulikan keadaan pondasi dan dinding rumah yang hendak direnovasi. ‘Pokoknya, gentengnya harus kita ganti baru !’, seru mereka.
Padahal, apa artinya genteng baru yang mengkilap kalau pondasi dan dindingnya rapuh? Apa artinya presiden baru kalau undang-undang dan rakyatnya masih seperti dulu? Perubahan yang terjadi ibarat bunglon yang berganti warna kulit, sedangkan ia tetap bunglon. Kalau pun ada perubahan maka artinya tak seberapa, karena yang berubah hanyalah wajah penguasa, bukan sistem dan perilakunya.
Berikut ini sebuah perbandingan sederhana antara perubahan dari bawah akibat dakwah, dan perubahan dari atas akibat revolusi.
Dalam Sirah-nya, Ibnu Ishaq meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Abbas, bahwa sejumlah tokoh musyrikin Quraisy pernah berkumpul di samping Ka’bah. Mereka berunding untuk menghentikan laju dakwah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Diutuslah seseorang untuk memanggil beliau. Begitu beliau datang, mereka segera memuntahkan segala uneg-uneg mereka tentang dakwah beliau. Mereka demikian kebakaran jenggot akibat dakwah tauhid yang diserukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Menurut mereka, dakwah itu telah memecah belah kesatuan suku Quraisy. Beliau dituduh mencemooh ajaran leluhurnya, mencaci-maki berhala, membodoh-bodohkan keyakinan kaumnya, dan melakukan semua tindakan tercela yang merusak hubungan beliau dengan mereka.
Mereka lantas berkata, “Kalaulah tujuanmu mendakwahkan itu semua adalah demi mencari harta, kami akan kumpulkan separuh harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi orang yang paling kaya di antara kita. Tapi bila dakwahmu ini demi mencari status sosial, maka kami angkat kamu menjadi pemimpin kami. Namun bila engkau menghendaki kekuasaan, kami angkat dirimu menjadi raja. Sedang bila semua ajakanmu ini akibat gangguan setan (kesurupan), maka kami akan mencarikan tabib dan menanggung biaya pengobatanmu hingga sembuh”.
Alangkah manisnya tawaran-tawaran tersebut. Dr. Ahmad an-Naqieb mengatakan, “Sebenarnya kalau dipikir, mengapa beliau tidak menerima tawaran tadi? Padahal jika beliau menjadi orang paling kaya, maka beliau bisa membeli budak dalam jumlah besar (10 ribu orang misalnya), lalu mempersenjatai mereka dan mengatakan kepada kaum musyrikin, “Pilih mana: kalian masuk Islam, atau mereka kusuruh menghabisi kalian?!” Bukankah dengan begitu beliau dapat menyukseskan misinya dengan mudah?”[1]
Akan tetapi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Aku tak mengerti maksud ucapan kalian. Semua yang kudakwahkan kepada kalian bukanlah dalam rangka mencari kekayaan, status sosial, maupun kekuasaan. Akan tetapi Allah mengutusku sebagai Rasul, menurunkan kitab kepadaku, dan menyuruhku memberi kabar gembira dan peringatan bagi kalian. Maka kusampaikanlah risalah Allah dan kunasehati kalian. Jika kalian menerima ajakanku, maka itulah bagian kalian di dunia dan di akhirat. Namun jika kalian menolaknya, maka aku akan bersabar sampai Allah memutuskan perselisihan kita”.[2]
Beliau menolak semua tawaran tadi karena beliau memiliki misi utama, yaitu membenahi kondisi dan perilaku kaumnya. Allah berfirman,
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ (156) الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (157)
 “… dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu, maka kelak akan Ku-tetapkan rahmat tersebut bagi orang-orang bertakwa yang menunaikan zakat, dan beriman kepada ayat-ayat Kami. Yaitu mereka yang mengikuti Rasulullah sebagai Nabi yang ummi (buta huruf); yang (namanya) mereka dapati tertulis dalam kitab Taurat dan Injil milik mereka. Ia menyuruh mereka berbuat ma’ruf, melarang mereka berbuat munkar, menghalalkan bagi mereka semua yang baik, mengharamkan bagi mereka semua yang buruk, serta mencabut segala belenggu dan beban yang sebelumnya mereka pikul. Maka siapa saja yang beriman kepadanya, mendukungnya, membelanya, dan mengikuti cahaya yang turun kepadanya (Al Qur’an), berarti mereka lah orang-orang yang beruntung” (QS. Al-A’raaf: 156-157).
Beliau menolak dijadikan penguasa atas mereka. Sebab selama mereka belum mau diberesi, maka percuma saja dikuasai.
Namun yang sering kita saksikan adalah sebaliknya. Sebagian orang justru demikian ambisius mencapai kekuasaan. Karenanya, mereka menempuh hampir segala cara demi mewujudkannya. Jalan dakwah terlalu panjang di mata mereka, dan mereka khawatir takkan sempat memetik buah manisnya karena terlalu lama.
Mereka ingin mengadakan perubahan drastis dengan jalan pintas, yaitu merebut kekuasaan. Yang ‘agak sabar’ di antara mereka, menempuhnya lewat politik praktis dan parlemen. Namun yang tak sabar, meraihnya lewat kudeta dan revolusi.
Semua cara tadi telah dicoba di beberapa negara. Mesir, Turki, Sudan, Aljazair, dan Suriah adalah sebagian contohnya. Tak satupun dari negara tersebut yang berhasil dibenahi. Mesir masih identik dengan kerusakan moral dan ratusan kuburan keramatnya. Turki tetap identik dengan undang-undang sekulernya. Sudan kalah negoisasi dengan pihak Nasrani dan kini terpecah menjadi dua. Partai Islam Aljazair (FIS) gagal berkuasa setelah menang suara. Sedangkan 40 ribu warga kota Hamah di Suriah menjadi korban pembantaian setelah gagal melakukan kudeta ![3]
Bandingkan kondisi negara-negara tersebut dengan penduduk jazirah Arab tiga abad yang lalu. Kondisi mereka jauh lebih mengenaskan dari kaum musyrikin di zaman Nabi shallaahu ‘alaihi wasallam. Kemusyrikan menjadi fenomena sehari-hari. Bid’ah, khurafat, dan takhayyul sudah bukan rahasia lagi. Sedangkan pembunuhan dan perampokan telah menjadi profesi.
Namun melalu dakwah islahiyyah yang diserukan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, kondisi mereka berubah dari hari ke hari. Kemusyrikan dibasmi satu persatu dengan hujjah dan dalil. Kebodohan, bid’ah, khurafat, dan takhayul digantikan oleh ilmu, sunnah, akidah, dan amal. Pembunuhan dan perampokan berganti dengan keamanan; sedangkan kemiskinan berganti dengan kemakmuran.
Simaklah ucapan sejarawan Najed terkenal di masanya yang mengatakan:
“ولقد رأينا الدرعية بعد ذلك في زمن سعود بن عبد العزيز بن محمد بن سعود رحمهم الله تعالى، وما في أهلها من الأموال وكثرة الرجال والسلاح المحلى بالذهب والفضة، وعندهم الخيل الجياد والنجايب العمانيات، والملابس الفاخرة والرفاهيات ما يعجز عن عده اللسان، ويكل عن حصره الجنان والبنان. ولقد نظرت إلى موسمها يوماً وأنا في مكان مرتفع، وهو في الموضع المعروف بالباطن، بين منازلها الغربية التي فيها آل سعود والمعروفة بالطريف، وبين منازلها الشرقية، والمعروفة بالبجيري التي فيها أبناء الشيخ. ورأيت موسم الرجال في جانب وموسم النساء في جانب، وما فيه من الذهب والفضة والسلاح والإبل والأغنام، وكثرة ما يتعاطونه من صفقة البيع والشراء، والأخذ والعطاء، وغير ذلك، وهو مد البصر لا تسمع فيه إلا دوي النحل من النجناج، وقول: بعت واشتريت، والدكاكين على جانبيه الشرقي والغربي، وفيها من الهدم والقماش والسلاح ما لا يوصف، فسبحان من لا يزول سلطانه وملكه…”
 “Sungguh, kami pernah menyaksikan kota Dir’iyyah[4] pada zaman Su’ud bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Su’ud, rahimahumullah. Alangkah banyak harta yang dimiliki warganya, di samping besarnya jumlah pasukan dan persenjataan berlapis emas dan perak. Demikian pula kuda-kuda dan unta-unta istimewa, pakaian-pakaian mewah, dan berbagai kemegahan yang sulit dibayangkan dalam hati maupun dilukiskan lewat kata-kata.
Aku pernah menyaksikan suatu pekan raya di Dir’iyyah dari sebuah tempat yang tinggi. Pekan tersebut berada di tempat bernama Baathin, yang terletak di antara perumahan keluarga Saud -yang dikenal dengan nama Thuraif- dan perumahan keluarga Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab -yang dikenal dengan nama Bujairi-. Kulihat bahwa tempat laki-laki terpisah dari tempat perempuan. Kusaksikan betapa banyak emas, perak, senjata, unta, dan kambing. Betapa seringnya transaksi jual beli dan serah terima terjadi di sana. Pekan tersebut terlihat sejauh pandangan mata, dan yang terdengar hanyalah tempik sorak dan gemuruh pasar mirip dengungan lebah. Toko-toko berjejer di sebelah timur dan barat, penuh berisi pakaian, tekstil, dan senjata yang tak terbayangkan. Maha Suci Allah yang selalu abadi kekuasaan-Nya…”.[5]
Inilah sebuah perbandingan sederhana antara perjuangan lewat dakwah yang dibangun atas landasan tauhid dan sunnah Rasulullah shallaahu ‘alaihi wasallam, yang memakan waktu puluhan tahun… akan tetapi membuahkan hasil manis berupa tegaknya tauhid, runtuhnya symbol-simbol syirik, dan tegaknya syari’at Allah. Bandingkan dengan perjuangan lewat demokrasi dan revolusi yang dilakukan dalam waktu relatif singkat, akan tetapi tak pernah berujung pada tegaknya tauhid atau lenyapnya berbagai kemusyrikan.
Bersambung…

[1] Dr. Ahmad an-Naqieb adalah salah seorang Syaikh salafi di Mesir. Hal ini beliau sampaikan dalam salah satu dars-nya saat Mesir sedang rusuh oleh berbagai aksi unjuk rasa dan kerusuhan menjelang lengsernya Presiden Husni Mubarak.
[2] Lihat: As Sierah An Nabawiyyah, oleh Ibnu Hisyam (2/131-133). Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari berbagai jalur, dan semuanya dengan sanad yang terputus (mursal). Akan tetapi, riwayat-riwayat lemah seperti ini dalam sirah nabawiyah masih ditoleransi oleh para ulama. Apalagi Ibnu Ishaq adalah Imam dalam hal maghazi dan sirah nabawiyyah.
[3] Peristiwa berdarah ini merupakan operasi militer terbesar yang dilancarkan Presiden Hafizh Assad terhadap Ikhwanul Muslimin di Suriah. Pembantaian kaum muslimin ini terjadi mulai tanggal 2 Februari 1982 di kota Hamah, Suriah. Dan berlangsung hingga 27 hari berikutnya. Warga Hamah dikepung lalu digempur dengan menggunakan senjata berat, artileri, dan mortir hingga puluhan ribu jiwa menjadi korban. Kronologi selengkapnya bisa dibaca di: http://ar.wikipedia.org/wiki/مجزرة_حماة
[4] Sebuah kota kecil di selatan ibukota Riyadh sekarang, yang dahulu merupakan ibukota Daulah Su’udiyyah I dan II. Daulah Su’udiyyah pernah berdiri dua kali. Periode pertama (1744-1818 M) adalah periode keemasannya. Kemudian disusul dengan periode kedua (1824-1891 M). Dan kemudian berubah menjadi Kerajaan Arab Saudi (1926-Sekarang).
[5] Lihat: ‘Unwaanul Majd, fi Tariekhi Najd (1/44), karya Al ‘Allamah Utsman bin Abdillah bin Bisyr. Sebagaimana yang dinukil dalam (الأطلس التاريخي للمملكة العربية السعودية ص 100). Syaikh Utsman bin Abdillah bin Bisyr adalah sejarawan Nejed yang hidup pada masa Daulah Su’udiyyah I.

REVOLUSI TIMUR TENGAH (1)

Mukaddimah
Baru-baru ini kita menyaksikan serangkaian peristiwa di Tunisia, Mesir, Libya, Bahrain, Yaman, dan Suriah. Mulai dari kaburnya Presiden Ben Ali mencari perlindungan, diikuti jatuhnya Rezim Mubarak pasca unjuk rasa besar-besaran dan perang sengit antara Muammar Gaddafi melawan para demonstran. Dari Afrika, gelombang unjuk rasa berputar haluan menuju Bahrain, Yaman, dan Suriah. Wallahu a’lam, negara mana lagi selanjutnya yang mendapat giliran.
Korban jiwa berjatuhan. Puluhan di Tunisia, ratusan di Mesir & Yaman, dan ribuan di Libya dan Suriah. Adapun yang luka-luka, maka tak terkira jumlahnya. Pembunuhan, penjarahan, perusakan, dan pelanggaran kehormatan, nampaknya menjadi harga mati setiap revolusi.
Peristiwa ini mengingatkan penulis terhadap kerusuhan Mei 1998 yang melanda sejumlah kota di Indonesia. Di Jakarta, ribuan mahasiswa berunjuk rasa menuntut lengsernya Pak Harto yang telah berkuasa 32 tahun. Berbagai yel-yel diteriakkan oleh mereka. Mayoritas menuntut perbaikan ekonomi, sebagian menuntut kebebasan hak asasi, sebagian lagi sekedar mencari sensasi, namun sedikit sekali yang berjuang demi ridha ilahi.
Elang Mulya, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie adalah empat mahasiswa Trisakti yang terbunuh tanggal 12 Mei 1998. Nama mereka lantas diabadikan sebagai ‘Pahlawan Reformasi’.
Mirip revolusi yasmin di Tunisia, terbunuhnya keempat mahasiswa tadi memicu kerusuhan besar di Jakarta dan Solo (kota asal saya). Tanggal 14-15 Mei merupakan hari-hari paling kelabu dalam sejarah kota bengawan ini. Kelabu bukan hanya dalam arti ‘menyedihkan’, namun kelabu dalam arti yang sesungguhnya. Pembakaran terjadi di mana-mana. Pertokoan, pusat perbelanjaan, dealer kendaraan, dan sebagian rumah warga adalah sasarannya.
Penjarahan dan pengrusakan oleh massa terjadi di hampir seluruh kota. Gerombolan perusuh berambut gondrong dan bertato terlihat melempari rumah warga dengan batu dan botol. Mereka hendak meluapkan emosi dengan gaya mereka, atau mungkin sekedar iseng dan membikin huru-hara. Tumpukan ban yang dibakar semakin menambah ‘kelabu’ suasana hari itu. Sejumlah aset milik etnis tionghoa menjadi sasaran utama mereka, bahkan banyak dari wanita mereka yang konon diperkosa !
Kaum perusuh memang tak membedakan siapa kawan siapa lawan. Bagi mereka, kerusuhan adalah kesempatan emas untuk beraksi dan mencari kepuasan.
Malamnya, suasana demikian mencekam. Warga memasang barikade di mulut-mulut gang dan melakukan jaga malam. Saya sendiri termasuk yang ikut berjaga beberapa kali. Kota Solo terasa demikian sunyi karena sebagian besar warga memilih tinggal di rumah. Lagi pula, untuk apa keluar rumah? Toh kantor-kantor dan sekolah-sekolah libur total… toko-toko nyaris tak ada yang buka… dan jalan-jalan dipenuhi bangkai kendaraan yang terbakar !
Pun demikian, lengsernya Pak Harto tanggal 21 Mei 1998 tak menghentikan kerusuhan begitu saja. Enam bulan kemudian, tragedi berdarah kembali terulang di Ibukota. Dan lagi-lagi, korbannya adalah pelajar dan mahasiswa.
Agaknya, tumbangnya Pak Harto sebagai simbol rezim orba menumbangkan pula rasa takut rakyat terhadap penguasa. Presiden B.J. Habibie yang jenius ternyata tak punya wibawa… beda jauh dengan pendahulunya. Dan mulai saat itu, unjuk rasa menjadi pemandangan biasa di ibukota.
Wibawa pemerintah pun semakin menurun. Baik periode Habibie, Gus Dur, Megawati, maupun SBY; semuanya diwarnai berbagai unjuk rasa. Kita menginginkan pemimpin yang jujur, adil, dan berpihak kepada Islam. Berbagai sarana ditempuh oleh kaum muslimin untuk memegang tampuk kekuasaan. Partai-partai yang berlabel Islam bermunculan bak cendawan di musim hujan. Umat pun bingung, siapa yang harus dipilih? Semuanya mengatasnamakan Islam dan semuanya menginginkan perubahan. Namun lagi-lagi hasilnya mengecewakan.
Berbagai peristiwa tadi, baik yang terjadi di timur tengah maupun di tanah air, tentu memiliki segudang pelajaran berharga. Sebab Ahlussunnah meyakini bahwa Allah tidak mungkin menciptakan sesuatu yang bersifat kejelekan seratus persen. Akan tetapi, sejelek apa pun takdir Allah, pasti di baliknya tersimpan sejumlah hikmah dan pelajaran.
Pelajaran 1
Sebagaimana kalian, demikian pula pemimpin kalian
Mengapa kita sering membicarakan kejelekan pemerintah, namun melupakan kejelekan pribadi? Mengapa kita selalu mencela penguasa, dan tak pernah mencela berbagai penyimpangan kita? Sebenarnya, pemerintah adalah cermin rakyatnya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh seseorang: “Mengapa saat Abu Bakar dan Umar menjabat sebagai khalifah kondisinya tertib, namun saat Utsman dan engkau yang menjadi khalifah kondisinya kacau? Jawab Ali: “Karena saat Abu Bakar dan Umar menjadi khalifah, mereka didukung oleh orang-orang seperti aku dan Utsman, namun saat Utsman dan aku yang menjadi khalifah, pendukungnya adalah kamu dan orang-orang sepertimu”[1].
Jadi, ketika penguasa seenaknya mengeruk kekayaan negara dan memenjarakan rakyat tak berdosa, penyebabnya adalah dosa rakyat yang melalaikan kewajiban dan tenggelam dalam maksiat. Demikian pula ketika rakyat memberontak dan menjatuhkan si penguasa, itupun akibat kesalahan penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, loyal kepada orang kafir, tenggelam dalam foya-foya dan menelantarkan urusan negara.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah mengatakan[2], “Waliyyul amr, baik dari kalangan ulama’ maupun umara’, pasti punya banyak kesalahan. Akan tetapi, dalam sebuah atsar disebutkan kamaa takuunuu, yuwalla ‘alaikum (sebagaimana kalian, demikian pula pemimpin kalian)[3].”
Cobalah perhatikan kondisi masyarakat…
Karakter pemimpin yang sesuai dengan rakyatnya adalah salah satu ketentuan Allah yang bijaksana. Allah berfirman,
وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضاً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Demikianlah Kami kuasakan orang-orang yang zhalim itu satu sama lain, sebagai akibat dari perbuatan mereka (QS. Al-An’am: 129).
Demikian pula sebaliknya, Allah mengangkat pemimpin shalih bagi rakyat yang shalih. Jika kita perhatikan diri kita sebagai rakyat, ternyata kita pun sering meremehkan kewajiban, tenggelam dalam maksiat, curang dalam jual-beli, melakukan penipuan, pemalsuan, dan banyak lagi.
Siapa yang meneliti kondisi umat Islam hari ini, pasti akan menyaksikan berbagai kekurangan dan kelemahan. Umat Islam adalah umat yang jujur, menepati janji, dan amanah. Akan tetapi semua sifat ini tak lagi dimiliki sekarang, kecuali pada segelintir orang yang masih dirahmati Allah.
Kalaulah kita sendiri menyia-nyiakan amanah yang kita pikul padahal kita bukanlah penguasa besar, lantas bagaimana halnya dengan mereka yang menguasai kita? Boleh jadi lebih menyia-nyiakan lagi daripada kita. Akan tetapi, bersikaplah yang lurus, niscaya Allah menjadikan pemimpin kita bersikap lurus [..].
Ibnul Qayyim (w. 751 H) mengatakan: Cobalah perhatikan hikmah Allah yang menjadikan para penguasa sebanding dengan jenis perbuatan rakyatnya, bahkan tingkah laku rakyat menjadi cerminan penguasa mereka. Jika rakyat itu istiqamah (lurus), maka penguasanya pun lurus. Jika mereka adil, maka penguasa pun adil. Jika mereka zhalim, maka penguasa pun zhalim. Jika mereka terkenal suka menipu dan manipulasi, maka penguasanya pun seperti itu. Jika mereka menahan hak Allah terhadap harta mereka dan pelit dalam membayar zakat; maka penguasa akan menahan hak rakyatnya dan pelit terhadap mereka. Jika golongan lemah dari mereka menindas yang kuat dan mengambil yang bukan miliknya dalam bermuamalah, maka penguasa akan mengambil pula yang bukan miliknya dan mencekik mereka dengan berbagai pajak dan upeti. Semua yang mereka rampas dari pihak yang lemah, akan dirampas dari mereka oleh penguasa … jadi, para pejabat adalah potret perbuatan rakyat! Hikmah ilahi tidak punya ketentuan lain, selain menguasakan orang jahat atas sesamanya.
Berhubung generasi pertama umat Islam adalah generasi terbaik, maka pemimpin mereka pun adalah pemimpin terbaik. Ketika mereka mulai menyimpang, pemimpin mereka pun menyimpang.
Jadi, kebijaksanaan Allah tak mengizinkan kita untuk dipimpin oleh orang-orang seperti Mu’awiyah radhiyallaahu ‘anhu dan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, apalagi oleh pemimpin seperti Abu Bakar dan Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Akan tetapi, pemimpin kita adalah sesuai dengan kualitas kita. Dan pemimpin sebelum kita, juga sesuai dengan kualitas rakyatnya [..].[4]
Bersambung…

[1]  Lihat: Syadzaraat Adz Dzhahab 1/51.
[2] Beliau mengatakannya dalam acara Liqa’ al-baabil maftuh. Yaitu acara pertemuan antara beliau dengan masyarakat umum untuk tanya-jawab, yang diadakan di rumah beliau. Penjelasan ini disampaikan dalam pertemuan ke-50 dari total 236 pertemuan.
[3]  Ini adalah atsar Abu Ishaq As Sabi’iy, salah seorang ulama tabi’in asal Kufah yang terkenal sebagai ahli hadits dan ahli ibadah. Beliau lahir dua tahun menjelang berakhirnya kekhalifahan Utsman, dan wafat sekitar tahun 129 H. keluasan ilmu beliau di bidang hadits disejajarkan dengan Imam Ibnu Syihab Az Zuhri.
[4] Lihat: Miftaah Daaris Sa’aadah (2/168-169).

Akhlak Usahawan Muslim

Oleh Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih & Prof. Dr. Shalah ash-Shawi
Kegiatan Usaha –dalam kaca mata Islam– memiliki kode etik yang bisa memelihara kejernihan aturan Ilahi, jauh dari sikap serakah dan egoisme, sehingga membuat usaha tersebut sebagai mediator dalam membentuk masyarakat yang saling mengasihi satu kepada yang lain.
Dasarnya adalah hal yang menjadi keyakinan seorang peng-usaha muslim itu sendiri, yakni bahwa harta itu pada dasarnya adalah milik Allah. Manusia seluruhnya hanya bertugas mengen-dalikannya. Orang yang bertugas mengendalikan tentu tidak berhak keluar dari aturan dan tujuan pemilik harta.

Kalau itu dilakukan, maka ia kehilangan posisinya sebagai pengendali harta. Karunia itu bisa berpindah dari dirinya kepada orang yang lebih pantas melakukan tugas tersebut dan lebih mampu menjaga apa yang menjadi hak harta itu.

Dalam kesempatan selayang pandang ini penulis hendak menyitir sebagian kode etik tersebut.

Semoga semua itu bisa membe-rikan sinar terang dalam kehidupan seorang pengusaha muslim.

Seorang usahawan muslim dalam melakukan berbagai aktivitas usahanya selalu bersandar pada dasar-dasar yang bisa penulis ringkas pada beberapa poin berikut ini :

* Niat yang tulus. Itu tergambar dalam niatnya mencari kebaikan buat dirinya dengan memelihara diri dari hal-hal yang haram serta memelihara dirinya dari sifat suka meminta-minta yang tidak baik, disamping menjadikan perbuatan itu sebagai sarana untuk mengikat hubungan silaturrahmi atau memberi karib kerabat. Niat tulus itu juga tergambar dalam upaya mencari kebaikan untuk orang lain dengan cara ikut andil membangun umat di masa sekarang dan untuk masa mendatang, serta mem-bebaskan umat dari belenggu ketergantungan kepada umat lain.

* Akhlak yang baik seperti kejujuran, sikap amanah, me-nepati janji, menunaikan hutang dan membayar hutang dengan baik, memberi kelonggaran orang yang kesulitan membayar hutangnya, menghindari sikap menangguhkan pembayaran hu-tang, penipuan, kolusi dan manipulasi atau yang sejenisnya.

* Bekerja dalam hal-hal yang baik, sehingga dalam pan-dangan mata seorang usahawan muslim tidak akan sama antara proyek perjudian dengan proyek pembangunan. Tidak akan sama baginya antara yang baik dan yang buruk, meskipun hal yang buruk itu menarik hatinya karena besar keuntungannya. Ia selalu menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, hanya melakukan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

* Menunaikan hak-hak yang harus ditunaikan, tanpa mela-kukan penangguhan pembayaran hutang, atau mengakhir-akhir-kan hak orang, yang terpenting di antaranya adalah hak-hak Allah dalam soal harta seperti zakat wajib, kemudian hak-hak sesama hamba seperti perjanjian usaha dan sejenisnya.

* Menghindari riba atau berbagai bentuk usaha haram lain-nya yang menggiring ke arah riba.

* Menghindari memakan harta orang dengan cara haram. Kehormatan harta seorang muslim seperti kehormatan darahnya. Harta seorang muslim haram untuk diambil kecuali dengan kere-laan hatinya.

* Menghindari sikap yang membahayakan orang. Seorang usahawan muslim harus menjadi seorang kompetitor yang baik. Segala aktivitas usahanya selalu didasari oleh kaidah "Segala ba-haya dan yang membahayakan itu haram hukumnya". Itu salah satu kaidah ushul fiqih yang komprehensif. Bahkan banyak persoalan hukum praktis yang tidak terhitung jumlahnya yang didasari oleh kaidah tersebut.

* Berpegang-teguh kepada peraturan dalam bingkai undang-undang syariat, sehingga ia tidak menjebloskan dirinya untuk terkena sanksi hukum positif karena pelanggaran-pelanggaran.

* Bersikap loyal terhadap kaum mukminin. Seorang usaha-wan muslim harus menjadi juru nasihat umat Islam, selalu memenuhi janji keislamannya, tidak membelakangi umat Islam dengan bersikap memusuhinya, dan tidak sudi ikut andil dalam berbagai proyek usaha dengan kalangan non muslim yang bisa menyebabkan bahaya terhadap umat Islam.

Ulasan rinci tentang akhlak usahawan muslim dapat dibaca dalam 10 subjudul selanjutnya pada rubrik ini.

Niat Yang Tulus

Dengan niat yang tulus, semua bentuk pekerjaan yang ber-bentuk kebiasaan berubah menjadi ibadah. Kehidupannya akan berubah pula menjadi kehidupan yang teratur dan kosmopolit, berisi berbagai macam ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Dengan cara ini kita bisa memahami makna yang menda-lam dan komprehensif dalam firman Allah :

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu…" (Adz-Dzariyat: 56).

Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya amal itu dinilai bila disertai dengan niat. Dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan balasan dari perbuatannya sesuai dengan niatnya.."

Yang dimaksudkan dengan niat dalam konteks hadits di atas adalah adanya keinginan baik terhadap diri sendiri dan orang lain.

Keinginan baik untuk diri sendiri, yakni selalu menjaga diri sendiri dari hal-hal yang haram, memelihara diri dari kehinaan meminta-minta, menguatkan diri untuk melakukan ibadah kepada Allah, menjaga silaturrahmi dan hubungan kerabat, dan berbagai bentuk kebajikan lainnya.

Keinginan baik terhadap orang lain, yakni ikut andil meme-nuhi kebutuhan masyarakat yang perbuatan itu terhitung fardhu kifayah, memberi kesempatan bekerja kepada orang lain untuk membebaskan pada diri mereka apa yang selama ini diinginkan olehnya untuk dirinya sendiri dalam hal yang sama.

Demikian juga turut andil membebaskan umat dari ketergantungan kepada orang lain serta berbagai akibat yang ditimbulkan seperti ikatan perbudakan dan imperialisme/penjajahan, serta banyak lagi keba-jikan-kebajikan lain yang bukan saatnya sekarang untuk dibeber-kan secara mendetail.

Niat –sebagaimana sering dikatakan orang– adalah bisnisnya para ulama. Karena pahala dari satu amal kebajikan bisa bertam-bah menjadi berkali-kali lipat karena tergabungnya berbagai macam niat tulus dalam satu waktu. Hal itu amatlah mudah bagi orang yang diberi kemudahan oleh Allah!

Budi Pekerti Yang Luhur

Di antaranya dalam dunia usaha ini. Bentuknya seperti: kejujuran, sikap amanah dan legawa, sifat suka menunaikan janji, bersikap konsekuen dalam membayar hutang dan memiliki tole-ransi dalam menagih hutang, memberikan kelonggaran kepada orang yang berhutang dan kesulitan membayarnya, memahami kekurangan orang lain, memenuhi hak-hak orang lain, menghin-dari sikap menahan hak, menipu, manipulasi dan sejenisnya.

Akhlak yang baik adalah tulang punggung agama dan dunia. Bahkan kebajikan itu adalah akhlak yang baik. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling disukai oleh Rasulullah dan paling dekat dengan majlis Nabi di hari Kiamat nanti. Orang yang berakhlak baik telah berhasil men-dapatkan kebaikan dunia dan akhirat.

Seorang usahawan muslim selalu menghiasi diri dengan akhlak yang mulia. Sikap itu tidak muncul hanya dari sisi kepen-tingan komersial semata, seperti yang dilakukan kalangan non muslim. Namun sikap itu muncul dari keyakinan yang kokoh. Porosnya adalah ketaatan kepada Allah a dan mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta mengharapkan pahala dalam hal itu. Kalau-pun mereka mendapatkan keuntungan di balik tindakan mereka tersebut, seperti dagangannya yang semakin laris, hal itu terjadi sebagai hasil tujuan sampingan, bukan tujuan utama.

Budi pekerti yang baik bagi kalangan usahawan muslim berpengaruh amat besar dalam penyebaran Islam di banyak negara-negara Asia dan Afrika. Kenyataannya bahwa Islam terse-bar melalui perantaraan para saudagar yang berdakwah, bukan da’i yang berniaga.

Namun hampir tidak pernah habis keheranan kita pada perbedaan antara realitas masyarakat barat yang justru sangat ahli di bidang pelayanan menyambut para pelanggan, plus sikap supel dan rendah hati dalam berinteraksi dengan pelanggan, dengan realitas masyarakat Islam yang banyak di antaranya dalam cara mengelola usahanya justru lebih pintar menyakiti pelanggan dan bersikap kasar terhadap mereka. Seolah-olah perbuatan mereka tersebut mengatakan kepada para langganan mereka, "Jangan sekali-kali kamu sekalian kembali berhubungan bisnis dengan kami.!"

Padahal kalangan barat melakukan semua itu hanya karena dorongan profesionalitas usaha saja. Sementara kaum muslimin sebagai para pewaris agama Allah biasa menyatakan, "Senyum kita kepada saudara kita adalah sedekah!" Mereka juga menyatakan, "Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, meski hanya sekedar bertemu saudaramu dengan wajah cerah."

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, memberikan pujian kepada NabiNya:

"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung...." (Al-Qalam: 4).

Demikian juga Allah berfirman:

"Katakan ucapan yang baik kepada manusia..." (Al-Baqarah: 183).

Rasulullah bersabda :

اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أَوْ قَالَ حَتىَّ يَتَفَرَّقَا. فَإِنْ صَدُقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فيِ بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

"Dua orang yang melakukan akad jual beli boleh saling menya-takan pilihan, sebelum mereka berpisah dari lokasi penjualan. Kalau keduanya jujur dan berterus-terang, jual beli mereka akan dipenuhi berkah. Kalau mereka berdusta dan saling menyem-bunyikan sesuatu, pasti dihapus keberkahan jual beli tersebut..."

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اَلتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ

"Seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dikum-pulkan bersama para nabi, para shiddiq dan orang-orang yang mati syahid..."

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً سَمَحاً إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى

"Semoga Allah memberikan rahmatNya kepada orang yang sudah memberi kelonggaran kepada orang lain ketika menjual, membeli atau menagih hutang."

Usaha Yang Halal

Allah menghalalkan yang baik-baik kepada para hambaNya dan mengharamkan kepada mereka yang jelek-jelek. Seorang usahawan muslim tentu saja tidak bisa keluar dari bingkai aturan ini, meskipun terbukti ada keuntungan dan hal yang menarik serta menggiurkan baginya. Seorang usahawan muslim tidak seharusnya tergelincir hanya karena mengejar keuntungan sehingga membuatnya berlari dari yang dihalalkan oleh Allah dan mengejar yang diharamkan oleh Allah. Padahal segala yang dihalalkan dapat menjadi kompensasi yang baik dan penuh berkah. Segala yang disyariatkan oleh Allah dapat menggantikan apapun yang diharamkan oleh Allah.

Berdagang komoditi yang diharamkan seperti minuman keras, bangkai, daging babi, perdagangan riba dan sejenisnya, tidak akan membuat pengusaha muslim yang jujur berpaling dari Rabbnya apalagi harus menjebloskan diri ke dalam semua perniagaan ha-ram tersebut atau menjadikannya sebagai sumber usahanya.

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan keistime-waan seorang usahawan muslim yang seluruh aktivitasnya bertolak dari kaidah halal dan haram, yang seluruh usahanya dilakukan dengan mendendangkan syiar mencari keridhaan Allah sebagai tujuan akhir. Sebaliknya, kalangan pelaku usaha lainnya tidak memperdulikan kebaikkan maupun keburukkan usaha yang dijalaninya. Dalam pandangan mereka sama saja proyek perjudian dengan proyek pembangunan. Karena mereka telah mencampakkan tata nilai, agama dan etika secara total dari paradigma pemikiran ekonomi mereka.

Padahal ikatan ini bisa membentuk tatanan yang bersih dalam aktivitas usaha ketika itu dilakukan oleh tangan-tangan yang terbimbing cahaya Ilahi, diprakarsai oleh orang-orang ber-iman yang selalu mengharapkan rahmat Allah dan takut terhadap siksaNya. Sehingga mereka tidak akan terjerumus karena menge-jar kenikmatan instan atau jatah dunia yang bersifat sementara. Mereka mencukupkan diri dengan jatah yang ditentukan oleh Allah dan Rasulnya, karena yang halal itu sudah terlalu luas buat diri mereka.

Oleh sebab itu, di tangan pengusaha muslim harta tidak akan berubah menjadi alat perusak kehidupan masyarakat, yang menghancurkan rumah yang sejahtera, dan merusakan generasi yang dilahirkan. Tidak, tetapi harta itu akan berfungsi sebagai-mana yang dikehendaki oleh Allah, Rabb dari sekalian makhluk. Menjadi sebuah energi yang memancar, tumbuh dan berkembang. Sebuah kekuatan yang mengandung berbagai kebajikan dan karunia. Menjaga mata air yang selalu memancarkan berkah dan kenik-matan. Sehingga seluruh umat merasa bahagia. Karena keuntungan usaha tersebut dapat dirasakan oleh seluruh umat.

Allah berfirman:

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharam-kan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolong-nya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang ber-untung." (Al-A"raf: 157).

Allah juga berfirman:

"Katakanlah, "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keber-untungan." (Al-Maidah: 100).

Ungkapan "yang buruk" bisa berlaku bagi ucapan, ketetapan dan perbuatan, atau sikap penolakan yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya.

MENUNAIKAN HAK

Seorang pengusaha muslim akan menyegerakan untuk menunaikan hak orang lain baik itu berupa upah pekerja, maupun hutang terhadap pihak tertentu. Seorang pekerja harus diberi upah sebelum keringatnya kering. Sikap orang yang memper-lambat pembayaran hutang merupakan kezhaliman. Adapun orang yang mengingkari hutangnya boleh disebarkan aibnya dan diberi hukuman.

Dengan demikian, pada suatu usaha jasa atau badan niaga diharuskan untuk menciptakan suatu sistem yang memiliki orientasi menyegerakan penunaian hak tersebut, seperti memper-cepat pembayaran atau membayarnya sesuai waktu yang diten-tukan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَعْطُوْا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بيِ ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرّاً فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيْراً فَاسْتَوْفىَ مِنْهُ،

وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

"Ada tiga golongan yang menjadi musuhKu di hari Kiamat nanti. Orang yang memberi (jaminan) atas namaKu, lalu ia berkhianat. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya. Dan orang yang menyewa pekerja dan meminta pekerja itu untuk melaksanakan seluruh tugasnya, namun tidak memberikan upah-nya.."

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

مَطَلْ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Sikap orang kaya memperlambat pembayaran hutang adalah kezhaliman.."

Di antara hak-hak yang harus ditunaikan yang paling utama adalah hak-hak Allah terhadap para hambaNya yang kaya dalam harta mereka. Yakni dalam bentuk zakat-zakat wajib, diikuti oleh sedekah dan infak. Semua pengeluaran itu dapat membersihkan harta dari segala noda syubhat dan dapat mensucikan hati dari berbagai penyakit yang menyelimutinya seperti rasa kikir, tak mau mengalah dan egois. Harta tidak akan berkurang karena sedekah. Harta tidak akan hilang karena membayar zakat baik di darat maupun di lautan. Sebaliknya, setiap kali satu kaum meno-lak membayar zakat, pasti hujan akan tertahan dari langit. Kalau bukan karena binatang, pasti hujan tidak akan turun. Semua pe-ngertian itu bisa diperoleh dalam banyak dalil-dalil yang shahih.

Allah berfirman:

"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mem-punyai apa-apa (yang tidak mau meminta).." (Al-Ma"arij: 24-25).

Allah berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo"alah un-tuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Menge-tahui." (At-Taubah: 103).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهُ إِلاَّ أُحْمِيَ عَلَيْهِ فيِ نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُجْعَلَ صَفَائِحُ، فَيُكْوَى بِهِ جَنْبَاهُ وَجَبِيْنَهُ، حَتىَّ يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فيِ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ، إِمَّا إِلىَ اْلجَنَّةِ وَإِمَّا إِلىَ النَّارِ

"Setiap pemilik harta yang tidak menunaikan zakatnya pasti akan Allah panaskan harta itu di Neraka Jahannam, terus dijadikan lempengan untuk kemudian diseterikakan ke kening dan badannya, sampai Allah memutuskan hukum bagi para hambaNya pada suatu hari yang ukurannya lima puluh ribu tahun. Kemudian ia akan melihat jalannya, akan ke Neraka atau ke Surga."

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعاً أَقْرَعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ يُطَوِّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ بِلِهُزَمَتَيْهِ – يَعْنِيْ شِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُوْلُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلاَ: (وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخُلُوْنَ …) الآية

"Barangsiapa yang memiliki harta lalu tidak menunaikan zakat-nya, di hari Kiamat nanti harta itu akan diubah menjadi ular botak yang memiliki dua taring. Ular itu akan membelitnya dan meng-ganyang rahangnya. Lalu ular itu berkata, "Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu dulu.." Kemudian ia membaca firman Allah: "..dan janganlah orang-orang yang berbuat kikir itu me-nyangka.."

Ular yang dimaksud adalah ular jantan, dalam bahasa arabnya syujaa" yang arti lainnya adalah "pemberani". Botak di situ berarti rontok rambutnya akibat banyaknya bisa ular tersebut.

Di antara berkah zakat yang paling kental terlihat di tengah masyarakat adalah munculnya ketentraman, kestabilan keamanan sosial, karena segala rasa dengki akibat ketimpangan sosial dan ekonomi sudah bisa dihilangkan dari hati kaum papa. Rahmat dan sikap menolong juga mengalir deras ke dalam jiwa orang-orang kaya yang memiliki kelapangan harta. Sehingga masyarakat seluruhnya turut mendapatkan karunia dengan adanya sikap saling menyayangi, saling bahu-membahu sehingga muncul ke-mapanan sosial. Cukup sebagai gambaran jelasnya yang tampak pada Bani Asy"ar (Asy’ariyyin) yang diceritakan oleh Rasulullah dalam sabda beliau:

إِنَّ اْلأَشْعَرِيِّيْنَ إِذَا أُرْمِلُوْا فيِ الْغَزْوِ، أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ فيِ اْلمَدِيْنَةِ – جَمَعُوْا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فيِ ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ اقْتَسَمُوْهُ بَيْنَهُمْ فيِ إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ، فَهُمْ مِنيِّ وَأَنَا مِنْهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Bani Asy"ar itu bila terkena musibah kematian dalam peperangan sehingga istri-istri sebagian di antara mereka menjanda, atau keluarga sebagian mereka kekurangan ma-kanan, mereka akan mengumpulkan makanan-makanan mereka dalam satu buntelan kain, baru mereka bagikan secara merata di antara mereka dalam satu nampan. Mereka bagian dari diriku dan aku adalah bagian dari mereka.."

MENGHINDARI MENGGUNAKAN HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA BATIL

Kehormatan harta seorang muslim sama dengan kehor-matan darahnya. Tidak halal harta seorang muslim untuk diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Di antara bentuk memakan harta orang lain dengan cara haram adalah: uang suap, penipuan, manipulasi, perjudian, najsy, menyembunyikan harga yang sebe-narnya (kamuflase harga), menimbun barang, memanfaatkan ketidaktahuan orang, penguluran pembayaran hutang oleh orang kaya, dan lain sebagainya. Masing-masing di antaranya telah dise-butkan larangannya dalam hadits-hadits shahih. Nanti akan dise-butkan rinciannya di tengah-tengah pembahasan ini, insya Allah.

Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa: 29).

Allah melarang hamba-hambaNya yang beriman dari memakan harta sesamanya dengan cara haram, yakni dengan ber-bagai cara yang diharamkan, seperti riba, judi, suap dan berbagai aktivitas sejenis yang berbentuk manipulatif serta berbagai macam aktivitas yang menggiring kepada permusuhan dan memakan uang sesama dengan cara batil.

Allah shallallahu ‘alaihi wasallam berfirman:

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 188).

Ayat ini mengisyaratkan diharamkannya suap menyuap. Tidak seorang pun pantas menyangkal, karena sebenarnya ia tahu bahwa ia telah berbuat zhalim.

Di antara riwayat yang menunjukkan diharamkannya tipu menipu adalah hadits Abu Hurairah y bahwa Rasulullah a pernah lewat di hadapan setumpuk makanan. Beliau memasuk-kan tangan beliau ke dalam tumpukan makanan itu, ternyata jari-jari beliau menyentuh bagian makanan yang basah. Beliau bertanya, "Apa ini?" Pemiliknya menjawab, "Itu bekas terkena air hujan tadi malam, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Kenapa kalian tidak meletakkannya di bagian atas sehingga bisa terlihat orang? Barangsiapa yang menipu, ia bukan termasuk golonganku.."

Larangan terhadap "kamuflase harga" disebutkan dalam hadits Abu Hurairah dalam ash-Shahih bahwa ia menceritakan: Rasulullah a melarang menjual dengan sistem hashat (melempar batu, seperti menjual tanah dan mengukur luasnya dengan lemparan batu) dan menjual dengan sistem kamuflase harga.

Larangan kamuflase harga merupakan kaidah besar ilmu perdagangan Islam. Banyak permasalahan besar yang tidak bisa dihitung dengan jari yang tercakup di dalamnya. Seperti menjual barang yang tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak bisa diserahterimakan, atau barang yang belum sempurna menjadi milik penjual.

Memang bisa jadi menjual sesuatu dengan menggunakan sebagian sistem kamuflase harga ini karena kebutuhan mendesak. Seperti ketidaktahuan akan pondasi rumah atau menjual kambing hamil. Dalam kondisi demikian jual beli itu sah. Karena pondasi itu terikut dalam sebuah rumah. Demikian juga janin dalam kam-bing hamil. Kebutuhan dalam hal ini amat mendesak, karena tidak mungkin melihat kedua hal tersebut.

Mengenai haramnya jual beli an-Najsy, adalah hadits Ibnu Umar berkata, "Nabi a melarang najsyi," disebutkan oleh Ibnu Abi Aufa, "Orang yang melakukan najsy adalah pemakan riba yang curang."

Sementara mengenai diharamkannya seseorang menjual ba-rang dalam yang masih dalam proses jual beli dengan orang lain agar tidak melukai hatinya, disebutkan dalam hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلىَ بَيْعِ بَعْض

"Janganlah sebagian di antara kalian menjual sesuatu yang masih dalam proses jual beli dengan orang lain."

Dalam riwayat lain disebutkan:

لاَ يَبِعْ الرَّجُلُ عَلىَ بَيْعِ أَخِيْهِ، وَلاَ يَخْطُبْ عَلىَ خِطْبَةِ أَخِيْهِ، إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

"Janganlah salah seorang di antara kalian menjual sesuatu yang masih dalam proses jual beli dengan orang lain. Dan janganlah salah seorang di antara kalian meminang wanita yang masih di bawah pinangan orang lain, kecuali ia diizinkan."

Sementara diharamkannya menimbun adalah disebutkan dalam hadits Ma"mar bin Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

"Tidak ada yang menimbun kecuali ahli maksiat,"

Yang dimaksud dengan ihtikar adalah membeli komoditi di saat harganya mahal, lalu menyimpannya hingga harganya semakin mahal sementara orang-orang amat membutuhkan komoditi tersebut.

Hikmah diharamkannya ihtikar adalah sebagai upaya mencegah bahaya yang menimpa masyarakat umum.

Termasuk di antara sikap buruk yang nekat ketika seseorang memakan harta orang lain dengan cara haram dengan menggu-nakan sumpah palsu. Itu diisyaratkan oleh hadits Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ اْلجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئاً يَسِيْراً يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيْباً مِنْ أَرَاكٍ

"Barangsiapa yang merebut hak seorang muslim dengan sumpah (palsu)nya, pasti Allah akan menjebloskannya ke dalam Neraka dan mengharamkannya masuk Surga." Ada seorang Sahabat ber-tanya, "Meskipun hanya sesuatu yang sepele wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ya, meskipun hanya sebatang kayu arak."

Diriwayatkan oleh Muslim dari Mas"ud bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلىَ مَالِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانٌ

"Barangsiapa bersumpah untuk mendapatkan harta seorang muslim dengan cara haram, ia akan bertemu dengan Allah dan Allah dalam keadaan murka kepadanya."

LOYAL KEPADA ORANG-ORANG BERIMAN

Seorang pengusaha muslim meskipun sudah melanglang buana ke seluruh penjuru bumi, dan sudah menguasai barat dan timur dengan usaha yang dijalaninya, namun ia tetap bagian dari umat Islam juga. Ia tetap harus mengusung dalam hatinya loya-litas, kecintaan dan pembelaan terhadap umat ini. Ia tetap menjadi juru nasihat bagi umat Islam, tetap mencintai kebaikannya, tidak menyokong musuh umat atas umat itu. Sehingga dalam mela-kukan usahnya ia tidak akan bekerjasama dengan musuh-musuh Allah melakukan hal-hal yang membahayakan umat Islam. Dalam melakukan segala sikapnya, ia selalu bertolak dari dasar keya-kinan yang kokoh, yang lebih besar daripada uang dan lebih mengakar daripada gunung. Keyakinan itu mencanangkan dalam hatinya sikap al-Wala (loyalitas) dan al-Bara (sikap antipati). Akar keyakinan itu semakin diperdalam oleh puluhan nash diriwa-yatkan berkaitan dengan persoalan ini.

Berdasarkan semua penjelasan sebelumnya, seorang pengusaha muslim tidak berhak mengadakan hubungan bisnis dengan pihak yang jelas-jelas memaklumkan perang terhadap Islam dan jelas-jelas pula menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam.

Seorang usahawan muslim tidak boleh mengadakan usaha penjualan daging rusak atau makanan yang sudah kadaluwarsa, hanya karena mengejar keuntungan dunia yang didapatkannya dari jalan penuh dosa tersebut. Perbuatan itu termasuk pengkhia-natan terhadap umat Islam dan termasuk bentuk sokongan ter-hadap musuh umat yang tidak mungkin berjalan seiring dengan keimanan sama sekali.

Seorang usahawan muslim juga tidak akan ikut andil dalam berbagai kegiatan yang secara tidak langsung dapat menguatkan barisan pihak tersebut dalam menekan kaum muslimin. Seperti perdagangan senjata dan sejenisnya. Karena itu termasuk bentuk menolong kaum musyrikin memerangi umat Islam, atau menjadi-kan mereka sebagai teman akrab membelakangi kaum muslimin. Keharaman perbuatan itu terbukti dalam banyak dalil-dalil yang tegas dan pasti.

Allah berfirman:

"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang-siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. " (Ali Imran: 28).

Allah juga berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil mu-suhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampai-kan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu." (Al-Mumtahanah: 1).

TIDAK MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN

Seorang usahawan muslim harus menjadi kompetitor yang baik. Dalam melakukan kompetisi bisnis, ia tetap menganut kaidah "tidak melakukan bahaya dan hal yang membahayakan orang lain". Ia tidak akan memainkan harga barang, menaik-turunkan harga untuk merugikan pedagang lain. Ia juga tidak akan memahalkan harga barang karena memanfaatkan kebutuhan orang lain, dan karena dia sendiri yang memiliki barang tersebut. Karena orang yang memiliki peluang mengendalikan harga ba-rang kaum muslimin, lalu ia sengaja memahalkannya, pasti ia akan menerima siksa Allah di hari Kiamat nanti.

Seorang usahawan muslim tidak akan menjual barang yang masih dalam proses transaksi jual beli dengan orang lain. Ia tidak akan menawar barang yang masih ditawar oleh orang lain. Ia tidak akan berlebihan memuji barangnya ketika ia menjualnya. Ia juga tidak akan berlebihan menjelek-jelekkan barang kalau ia hendak membelinya. Ia selalu dikendalikan oleh sikap adil dan arif dalam melakukan segala hal, karena itu adalah tabiat fitrah-nya. Dengan kedua sifat itulah, langit dan bumi ditegakkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mencanangkan prinsip larangan ter-hadap hal-hal yang membahayakan melalui sabda beliau:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain,"

Sementara mengenai diharamkannya seseorang menjual barang yang masih dalam proses transaksi jual beli dengan orang lain agar tidak melukai hatinya, disebutkan dalam hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Janganlah sebagian di antara kalian menjual sesuatu yang masih dalam transaksi orang lain,"

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Janganlah salah seorang di antara kalian menjual sesuatu yang masih dalam transaksi orang lain. Dan janganlah salah seorang di antara kalian meminang wanita yang masih di bawah pinangan orang lain, kecuali ia diizinkan,"

Sementara monopoli dan mempermainkan harga juga dije-laskan keharamannya dalam sabda beliau: "Setiap orang yang melakukan monopoli pasti ahli maksiat"

MENGHINDARI RIBA DAN SEGALA SARANA RIBA SEPERTI TRANSAKSI-TRANSAKSI KOTOR

Riba termasuk satu dari tujuh perbuatan yang membina-sakan. Orang-orang yang memakan riba hanya akan berdiri seba-gaimana orang-orang yang kesurupan setan. Al-Qur"an telah memaklumkan perang antara para pemakan riba dengan Allah dan RasulNya. Itu merupakan ancaman keras yang tidak ada duanya dibandingkan dengan maksiat lainnya. Karena siapa saja yang mencermati segala problematika di dunia yang klasik mau-pun modern, pasti akan mendapatkan kenyataan bahwa semua problematika ekonomi tersebut ujungnya akan kembali kepada bentuk kemungkaran berat ini. Seorang pengusaha muslim akan lebih menjaga diri agar tidak terjerumus dalam kubangan riba, dan mereka adalah orang yang paling jauh dari aktivitas yang berhubungan dengan riba melalui berbagai bentuk transaksi haram, meskipun secara zhahir tampak halal. Pada hakikatnya dalam Islam tidak dibolehkan untuk membuat trik transaksi yang bertujuan untuk menghalalkan yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya. Hal tersebut nanti akan diulas secara rinci di tengah-tengah studi pembahasan ini, insya Allah.

Allah berfirman menyinggung haramnya riba, mengan-cam para pelakunya dengan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al-Baqarah: 275-276).

Allah memaklumkan perang terhadap para pemakan riba. Dan Allah menganjurkan memberi kelonggaran kepada orang-orang yang terlilit hutang dan memberi sedekah kepada mereka. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan meme-rangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (adzab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya." (Al-Baqarah: 278-281).

Tergolongnya riba itu dalam hal-hal yang membinasakan disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diriwa-yatkan bahwa beliau bersabda:

اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ اْلمُوْبِقَاتِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَليِّ يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ اْلمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ اْلمُؤْمِنَاتِ

"Hindarilah tujuh hal yang membinasakan." Para sahabat bertanya, "Apakah tujuh hal yang membinasakan itu wahai Rasulullah!" Beliau menjawab: "Perbuatan syirik terhadap Allah, sihir, membu-nuh orang yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan hak membunuhnya, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita suci yang sudah menikah bahwa mereka berzina.."

Berkaitan dengan laknat terhadap setiap orang yang terlibat dalam aktivitas riba pada sisi manapun, baik sebagai pemakan riba, atau orang yang memberikannya, sebagai sekretaris pelaku riba, atau saksi sekalipun, semuanya disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah, ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, juru tulisnya, dan saksi dari kedua belah pihak. Rasulullah menegaskan bahwa semuanya sama saja.

Di antara siksa akhirat yang dipersiapkan oleh Allah bagi para pemakan riba itu disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub diriwayatkan bahwa ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Tadi malam aku melihat dua orang lelaki yang mendatangi. Mereka berdua mengeluarkan aku ke sebuah tanah suci. Mereka berangkat membawaku hingga sampai ke sebuah sungai darah. Di situ terdapat seorang lelaki yang sedang berdiri. Di tengah sungai juga terdapat lelaki pula yang di depannya ada sebuah batu. Orang pertama berusaha keluar dari sungai. Tapi begitu ia hendak keluar, lelaki kedua melempar mulutnya dengan batu hingga ia kembali ke dalam sungai tersebut. Demikianlah seterusnya setiap kali ia hendak keluar, mulutnya dilempar dengan batu hingga terpaksa kembali lagi. Aku bertanya: "Siapakah lelaki itu?" Lelaki yang mengajakku berkata: "Itulah orang yang suka memakan riba."

MENJAGA KOMITMEN TERHADAP PERATURAN DALAM BINGKAI UNDANG-UNDANG SYARIAT

Seorang usahawan muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang positif karena ia me-langgar aturan-aturan dan rambu-rambu yang dihormati di tengah masyarakat. Ketika seseorang melakukan sikap tersebut, bukan berarti ia menetapkan hak bagi manusia untuk membuat undang-undang yang absolut. Akan tetapi sikap itu dia lakukan demi mengokohkan kewajiban yang diberikan Allah kepadanya untuk mencegah terjadinya kerusakan dan mencegah bahaya serta tidak membiarkan diri sendiri celaka. Oleh sebab itu sebisanya hendaknya ia bersungguh-sungguh menghindari berbagai aktivi-tas usaha yang dapat menjerumuskannya pada perangkap berbagai aturan yang bisa saja bertentangan dengan syariat. Misalnya tidak terlambat membenahi rekening dan nota-nota penting sehingga tidak terkena hukuman denda keterlambatan.

Sumber: Alsofwah.or.id

Sebab-Sebab Turunnya Rizki

Akhir-akhir ini banyak orang yang mengeluhkan masalah penghasilan atau rizki, entah karena merasa kurang banyak atau karena kurang berkah. Begitu pula berbagai problem kehidupan, mengatur pengeluaran dan kebutuhan serta bermacam-macam tuntutannya. Sehingga masalah penghasilan ini menjadi sesuatu yang menyibukkan, bahkan membuat bingung dan stress sebagian orang. Maka tak jarang di antara mereka ada yang mengambil jalan pintas dengan menempuh segala cara yang penting keinginan tercapai. Akibatnya bermunculanlah koruptor, pencuri, pencopet, perampok, pelaku suap dan sogok, penipuan bahkan pembunuhan, pemutusan silaturrahim dan meninggal kan ibadah kepada Allah untuk mendapatkan uang atau alasan kebutuhan hidup.
Mereka lupa bahwa Allah telah menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya sebab-sebab yang dapat mendatangkan rizki dengan penjelasan yang amat gamblang. Dia menjanjikan keluasan rizki kepada siapa saja yang menempuhnya serta menggunakan cara-cara itu, Allah juga memberikan jaminan bahwa mereka pasti akan sukses serta mendapatkan rizki dengan tanpa disangka-sangka.
Diantara sebab-sebab yang melapangkan rizki adalah sebagai berikut:
- Takwa Kepada Allah
Takwa merupakan salah satu sebab yang dapat mendatangkan rizki dan menjadikannya terus bertambah. Allah Subhannahu wa Ta"ala berfirman, artinya,
"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya." (At Thalaq 2-3)
Setiap orang yang bertakwa, menetapi segala yang diridhai Allah dalam segala kondisi maka Allah akan memberikan keteguhan di dunia dan di akhirat. Dan salah satu dari sekian banyak pahala yang dia peroleh adalah Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dalam setiap permasalahan dan problematika hidup, dan Allah akan memberikan kepadanya rizki secara tidak terduga.
Imam Ibnu Katsir berkata tentang firman Allah di atas, "Yaitu barang siapa yang bertakwa kepada Allah dalam segala yang diperintahkan dan menjauhi apa saja yang Dia larang maka Allah akan memberikan jalan keluar dalam setiap urusannya, dan Dia akan memberikan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka, yakni dari jalan yang tidak pernah terlintas sama sekali sebelumnya."
Allah swt juga berfirman, artinya,
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. 7:96)
- Istighfar dan Taubat
Termasuk sebab yang mendatang kan rizki adalah istighfar dan taubat, sebagaimana firman Allah yang mengisahkan tentang Nabi Nuh Alaihissalam ,
"Maka aku katakan kepada mereka:"Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun" niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai." (QS. 71:10-12)
Al-Qurthubi mengatakan, "Di dalam ayat ini, dan juga dalam surat Hud (ayat 52,red) terdapat petunjuk bahwa istighfar merupakan penyebab turunnya rizki dan hujan."
Ada seseorang yang mengadukan kekeringan kepada al-Hasan al-Bashri, maka beliau berkata, "Beristighfarlah kepada Allah", lalu ada orang lain yang mengadukan kefakirannya, dan beliau menjawab, "Beristighfarlah kepada Allah". Ada lagi yang mengatakan, "Mohonlah kepada Allah agar memberikan kepadaku anak!" Maka beliau menjawab, "Beristighfarlah kepada Allah". Kemudian ada yang mengeluhkan kebunnya yang kering kerontang, beliau pun juga menjawab, "Beristighfarlah kepada Allah."
Maka orang-orang pun bertanya, "Banyak orang berdatangan mengadukan berbagai persoalan, namun anda memerintahkan mereka semua agar beristighfar." Beliau lalu menjawab, "Aku mengatakan itu bukan dari diriku, sesungguhnya Allah swt telah berfirman di dalam surat Nuh,(seperti tersebut diatas, red)
Istighfar yang dimaksudkan adalah istighfar dengan hati dan lisan lalu berhenti dari segala dosa, karena orang yang beristighfar dengan lisannnya saja sementara dosa-dosa masih terus dia kerjakan dan hati masih senantiasa menyukainya maka ini merupakan istighfar yang dusta. Istighfar yang demikian tidak memberikan faidah dan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
- Tawakkal Kepada Allah
Allah swt berfirman, artinya,
"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS. 65:3)
Nabi saw telah bersabda, artinya,
"Seandainya kalian mau bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya maka pasti Allah akan memberikan rizki kepadamu sebagaimana burung yang diberi rizki, pagi-pagi dia dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang." (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albani)
Tawakkal kepada Allah merupakan bentuk memperlihatkan kelemahan diri dan sikap bersandar kepada-Nya saja, lalu mengetahui dengan yakin bahwa hanya Allah yang memberikan pengaruh di dalam kehidupan. Segala yang ada di alam berupa makhluk, rizki, pemberian, madharat dan manfaat, kefakiran dan kekayaan, sakit dan sehat, kematian dan kehidupan dan selainnya adalah dari Allah semata.
Maka hakikat tawakkal adalah sebagaimana yang di sampaikan oleh al-Imam Ibnu Rajab, yaitu menyandarkan hati dengan sebenarnya kepada Allah Azza wa Jalla di dalam mencari kebaikan (mashlahat) dan menghindari madharat (bahaya) dalam seluruh urusan dunia dan akhirat, menyerahkan seluruh urusan hanya kepada Allah serta merealisasikan keyakinan bahwa tidak ada yang dapat memberi dan menahan, tidak ada yang mendatangkan madharat dan manfaat selain Dia.
- Silaturrahim
Ada banyak hadits yang menjelaskan bahwa silaturrahim merupakan salah satu sebab terbukanya pintu rizki, di antaranya adalah sebagai berikut:
-Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, artinya,
"Dari Abu Hurairah ra berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah menyambung silaturrahim." (HR Al Bukhari)
-Sabda Nabi saw, artinya,
"Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Ketahuilah orang yang ada hubungan nasab denganmu yang engkau harus menyambung hubungan kekerabatan dengannya. Karena sesungguhnya silaturrahim menumbuhkan kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta dan memperpanjang umur." (HR. Ahmad dishahihkan al-Albani)
Yang dimaksudkan dengan kerabat (arham) adalah siapa saja yang ada hubungan nasab antara kita dengan mereka, baik itu ada hubungan waris atau tidak, mahram atau bukan mahram.
- Infaq fi Sabilillah
Allah swt berfirman, artinya,
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya." (QS. 34:39)
Ibnu Katsir berkata, "Yaitu apapun yang kau infakkan di dalam hal yang diperintahkan kepadamu atau yang diperbolehkan, maka Dia (Allah) akan memberikan ganti kepadamu di dunia dan memberikan pahala dan balasan di akhirat kelak."
Juga firman Allah yang lain,artinya,
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. 2:267-268)
Dalam sebuah hadits qudsi Rasulullah saw bersabda, Allah swt berfirman, "Wahai Anak Adam, berinfaklah maka Aku akan berinfak kepadamu." (HR Muslim)
- Menyambung Haji dengan Umrah
Berdasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dari Ibnu Mas"ud Radhiallaahu anhu dia berkata, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya,
"Ikutilah haji dengan umrah karena sesungguhnya keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana pande besi menghilangkan karat dari besi, emas atau perak, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga." (HR. at-Tirmidzi dan an- Nasai, dishahihkan al-Albani)
Maksudnya adalah, jika kita berhaji maka ikuti haji tersebut dengan umrah, dan jika kita melakukan umrah maka ikuti atau sambung umrah tersebut dengan melakukan ibadah haji.
- Berbuat Baik kepada Orang Lemah
Nabi saw telah menjelaskan bahwa Allah akan memberikan rizki dan pertolongan kepada hamba-Nya dengan sebab ihsan (berbuat baik) kepada orang-orang lemah, beliau bersabda, artinya,
"Tidaklah kalian semua diberi pertolongan dan diberikan rizki melainkan karena orang-orang lemah diantara kalian." (HR. al-Bukhari)
Dhu"afa" (orang-orang lemah) klasifikasinya bermacam-macam, ada fuqara, yatim, miskin, orang sakit, orang asing, wanita yang terlantar, hamba sahaya dan lain sebagainya.
- Serius di dalam Beribadah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Allah Subhannahu wa Ta"ala berfirman, artinya,
"Wahai Anak Adam Bersungguh-sungguhlah engkau beribadah kepada Ku, maka Aku akan memenuhi dadamu dengan kecukupan dan Aku menanggung kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukan itu maka Aku akan memenuhi dadamu dengan kesibukan dan Aku tidak menanggung kefakiranmu."
Tekun beribadah bukan berarti siang malam duduk di dalam masjid serta tidak bekerja, namun yang dimaksudkan adalah menghadirkan hati dan raga dalam beribadah, tunduk dan khusyu" hanya kepada Allah, merasa sedang menghadap Pencipta dan Penguasanya, yakin sepenuhnya bahwa dirinya sedang bermunajat, mengadu kepada Dzat Yang menguasai Langit dan Bumi.
Dan masih banyak lagi pintu-pintu rizki yang lain, seperti hijrah, jihad, bersyukur, menikah, bersandar kepada Allah, meninggalkan kemaksiatan, istiqamah serta melakukan ketaatan, yang tidak dapat di sampaikan secara lebih rinci dalam lembar yang terbatas ini. Mudah-mudahan Allah memberi kan taufik dan bimbingan kepada kita semua. Amin.
Al-Sofwah( Sumber: Kutaib "Al Asbab al Jalibah lir Rizqi", al-qism al-ilmi Darul Wathan. )

Suap Yang Halal

Dalam At-Ta’rifat 1:36, disebutkan bahwa suap adalah semua yang diberikan kepada pihak tertentu agar pihak tersebut membatalkan hak orang yang semestinya berhak menerima atau agar memberikan hak kepada orang yang tidak berhak menerima sesuatu.”
Suap adalah dosa besar
قال عبد الله بن عمرو - رضي الله عنهما- : " لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي" . رواه أبو داود وابن ماجه وصححه الألباني
Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu mengatakan, “Bahwa rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima uang suap.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Akan tetapi, orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada PNS atau pak hakim untuk mendapatkan haknya atau mencegah kezaliman dari dirinya tidak dinilai sebagai orang yang menyuap. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih diantaranya adalah Atha, Jabir bin Zaid, dan Al-Hasan Al-Bashri , Ibnu Taimiyah dan dipilih oleh Syekh Al-Albani. Dosa dalam kasus ini ditanggung oleh orang yang menerima suap karena dia berkewajiban untuk tidak melakukan kezaliman dan semestinya memberikan layanan kepada masyarakat sebagaimana semestinya tanpa meminta imbalan kepada mereka.
قال صلى الله عليه وسلم : " هدايا العمال غلول" رواه أحمد والبيهقي وصححه الألباني
Nabi bersabda, “Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat)” (HR. Ahmad dan Baihaqi dan dinilai shahih oleh al Albani).
Dalam Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin 4:131, An-Nawawi mengatakan, “Tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.”
Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni 23:28 mengatakan, “Suap di dunia pengadilan dan suap untuk pejabat negara adalah haram tanpa ada perselisihan pendapat di antara ulama mengenai status hukumnya. Jika pemberi suap itu bertujuan agar hakim memenangkan perkaranya atau untuk mencegah orang lain dari haknya maka pemberi uang suap adalah orang yang dilaknat.
Jabir bin Zaid mengatakan, “Kami tidak menganggap ada sesuatu yang lebih bermanfaat pada saat masa pemerintahan Ziyad dibandingkan suap.”
Suap dalam kondisi ini, yakni dalam rangka menyelamatkan hak (semisal harta) dan ini tentu saja hukumnya boleh sebagaimana bolehnya menyelamatkan tawanan dengan uang.
Adapun jika seorang hakim menerima uang suap atau hadiah yang seharusnya tidak dia terima, setelah bertaubat ia diwajibkan mengembalikan uang suap atau hadiah terlarang tersebut. Karena pak hakim dalam hal ini mengambil harta yang bukan haknya status hartanya serupa dengan harta yang didapat dari transaksi yang tidak sah. Namun, bisa juga uang suap atau hadiah tersebut dimasukkan ke kas negara, karena Nabi tidak memerintahkan Ibnu Lutaibah –sahabat yang menerima komisi dari tugas yang ia emban- untuk mengembalikan hadiah haram kepada masing-masing pemiliknya”.
Perlu diperhatikan bahwa suap untuk mendapatkan hak atau mencegah kezaliman itu memiliki sisi negatif juga, yaitu membantu orang yang diberi suap untuk melakukan dosa padahal kita dilarang tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan hal ini kecuali saat ada kebutuhan dan tidak memungkinkan untuk bisa mendapatkan hak atau mencegah kezaliman kecuali dengan suap.
Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 6: 417 mengatakan, “Suap kepada hakim supaya ia memenangkan perkaranya padahal dia merupakan pihak yang salah merupakan perbuatan yang haram bagi penerima dan pemberi suap. Sedangkan suap kepada hakim agar hakim memenangkan perkaranya dan memang dia adalah pihak yang benar, hukum suap ini haram bagi hakim yang menerima uang suap namun tidak haram bagi pemberi suap karena suap itu alat untuk mendapatkan hak maka uang suap dalam hal ini bagaikan uang yang diberikan kepada budak yang kabur agar mau kembali kepada tuannya dan sebagaimana upah untuk pengacara. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa suap untuk mengambil hak hukumnya tetap haram karena suap semacam ini menjerumuskan pihak yang disuap ke dalam dosa.”
Sumber: http://mareb.org/

Agar Nafkah keluarga Menjadi Berkah

Agama Islam yang sempurna telah mengatur dan menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk menyelenggarakan semua urusan dalam hidup mereka, untuk kemaslahatan dan kebaikan mereka dalam urusan dunia maupun agama.
Allah berfirman,
{وَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ}
”Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89).
Dan ketika sahabat yang mulia, Salman Al-Farisy radhiallahu ‘anhu ditanya oleh seorang musyrik, Sungguhkah nabi kalian (nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai (masalah) adab buang air besar? Salman menjawab, ”Benar, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar dan ketika buang air kecil…[1]
Tidak terkecuali dalam hal ini, masalah yang berhubungan dengan mengatur dan membelanjakan rizki/penghasilan, semua telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih, dengan tujuan untuk membimbing orang-orang yang beriman agar mereka meraih keberkahan dan keutamaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam pembelanjaan harta mereka yang sesuai dengan petunjuk-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ»
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampaipun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.”[2]
Disamping itu, mengatur pembelanjaan harta sesuai dengan petunjuk Allah Ta’ala merupakan cara terbaik untuk mengatasi keburukan nafsu manusia yang tidak pernah puas dengan harta dan dunia, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang penuh berisi) harta/emas maka dia pasti akan menginginkan lembah (harta) yang ketiga.”[3]
Juga sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta.”[4]

Kewajiban mengatur pembelanjaan harta

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ»
“Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.”[5]
Hadits yang agung ini menunjukkan kewajiban mengatur pembelanjaan harta dengan menggunakannya untuk hAl-hal yang baik dan diridhai oleh Allah, karena pada hari kiamat nanti manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang harta yang mereka belanjakan sewaktu di dunia.[6]
Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai bagi kalian tiga perkara…(di antaranya) idha’atul maal (menyia-nyiakan harta).[7]
Arti “idha’atul maal” (menyia-nyiakan harta) adalah menggunakannya untuk selain ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau membelanjakannya secara boros dan berlebihan.[8]

Antara pemborosan dan penghematan yang berlebihan

Sebaik-baik cara mengatur pembelanjaan harta adalah dengan mengikuti petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya,
{وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا}
“Dan (hamba-hamba Allah yang beriman adalah) orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqaan: 67)
Artinya, mereka tidak mubazir (berlebihan) dalam membelanjakan harta sehingga melebihi kebutuhan, dan (bersamaan dengan itu) mereka juga tidak kikir terhadap keluarga mereka sehingga kurang dalam (menunaikan) hak-hak mereka dan tidak mencukupi (keperluan) mereka, tetapi mereka (bersikap) adil (seimbang) dan moderat (dalam pengeluaran), dan sebaik-baik perkara adalah yang moderat (pertengahan).[9]
Juga dalam firman-Nya,
{وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا}
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Israa’: 29)
Imam Asy-Syaukani ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Arti ayat ini, larangan bagi manusia untuk menahan (hartanya secara berlebihan) sehingga mempersulit dirinya sendiri dan keluarganya, dan larangan berlebihan dalam berinfak (membelanjakan harta) sampai melebihi kebutuhan, sehingga menjadikannnya musrif (berlebih-lebihan/mubazir). Maka ayat ini (berisi) larangan dari sikap ifrath (melampaui batas) dan tafrith (terlalu longgar), yang ini melahirkan kesimpulan disyariatkannya bersikap moderat, yaitu (sikap) adil (seimbang) yang dianjurkan oleh Allah.”[10]

Waspadai fitnah (kerusakan) harta!

Perlu diwaspadai dalam hal yang berhubungan dengan pembelanjaan harta, fitnah (kerusakan) yang ditimbulkan dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta tersebut, sebagaimana yang telah diingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,
«إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةٌ، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ»
“Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta.”[11]
Maksudnya, menyibukkan diri dengan harta secara berlebihan adalah fitnah (yang merusak agama seseorang) karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membuatnya lupa kepada akhirat, sebagaimana firman-Nya,
{إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ}
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu merupakan fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. At-Tagaabun: 15).[12]
Kerusakan lain yang ditimbulkan dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta adalah sifat tamak/rakus dan ambisi untuk mengejar dunia, karena secara tabiat asal nafsu manusia tidak akan pernah merasa puas/cukup dengan harta dan kemewahan dunia yang dimilikinya, bagaimanapun berlimpahnya[13], kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan hal ini dalam sabda beliau, “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang penuh berisi) harta/emas maka dia pasti akan menginginkan lembah (harta) yang ketiga.”[14]
Sifat rakus inilah yang akan terus memacunya untuk mengejar harta dan mengumpulkannya siang dan malam, dengan mengorbankan apapun untuk tujuan tersebut. Sehingga tenaga dan pikirannya akan terus terkuras untuk mengejar ambisi tersebut, dan ini merupakan kerusakan sekaligus siksaan besar bagi dirinya di dunia.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata, “Orang yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (kerusakan dan penderitaan), Kekalutan (pikiran) yang tidak pernah hilang, keletihan yang berkepanjangan dan penyesalan yang tiada akhirnya.[15]
Dalam hal ini, salah seorang ulama salaf  berkata, “Barangsiapa yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan) maka hendaknya dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung berbagai macam penderitaan.”[16]

Zuhud dalam masalah harta

Zuhud dalam harta dan dunia bukanlah dengan meninggalkannya, juga bukan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi zuhud dalam harta adalah dengan menggunakan harta tersebut sesuai dengan petunjuk Allah Ta’ala, tanpa adanya keterikatan hati dan kecintaan yang berlebihan kepada harta tersebut. Atau dengan kata lain, zuhud dalam harta adalah tidak menggantungkan angan-angan yang panjang pada harta yang dimiliki, dengan segera menggunakannya untuk hAl-hal yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Inilah arti zuhud yang sesungguhnya, sebagaimana ucapan imam Ahmad bin Hambal ketika beliau ditanya, Apakah makna zuhud di dunia (yang sebenarnya)? Beliau berkata, “(Maknanya adalah) tidak panjang angan-angan, (yaitu) seorang yang ketika dia (berada) di waktu pagi dia berkata, Aku (khawatir) tidak akan (bisa mencapai) waktu sore lagi.”[17]
Salah seorang ulama salaf berkata, “Zuhud di dunia bukanlah dengan mengharamkan yang halal, dan juga bukan dengan menyia-nyiakan harta, akan tetapi zuhud di dunia adalah dengan kamu lebih yakin dengan (balasan kebaikan) di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu, dan jika kamu ditimpa suatu musibah (kehilangan sesuatu yang dicintai) maka kamu lebih mengharapkan pahala dan simpanan (kebaikannya diakhirat kelak) daripada jika sesuatu yang hilang itu tetap ada padamu.”[18]

Jangan lupa menyisihkan sebagian harta untuk sedekah

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ}
“Dan apa saja yang kamu nafkahkan (sedekahkan), maka Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS. Sabaa’: 39).
Makna firman-Nya “Allah akan menggantinya” yaitu dengan keberkahan harta di dunia dan pahala yang besar di akhirat.[19]
Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ»
“Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan, serta tidaklah seseorang merendahkan diri di (hadapan) Allah kecuali Dia akan meninggikan (derajat)nya.”[20]
Arti “tidak berkurangnya harta dengan sedekah” adalah dengan tambahan keberkahan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan pada harta dan terhindarnya harta dari hAl-hal yang akan merusaknya di dunia, juga dengan didapatkannya pahala dan tambahan kebaikan yang berlipat ganda di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala di akhirat kelak, meskipun harta tersebut berkurang secara kasat mata.”[21]
Maka keutamaan besar ini jangan sampai diabaikan oleh keluarga muslim ketika mereka mengatur pembelanjaan harta, dengan cara menyisihkan sebagian dari rizki yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada mereka, untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Harta yang disisihkan untuk sedekah tidak mesti besar, meskipun kecil tapi jika dilakukan dengan ikhlas untuk mengharapkan wajah-Nya, maka akan bernilai besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Takutlah kalian (selamatkanlah diri kalian) dari api nereka walaupun dengan (bersedekah dengan) separuh buah kurma.”[22]
Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik (meskipun) kecil, walaupun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria.”[23]
Dan lebih utama lagi jika sedekah tersebut dijadikan anggaran tetap dan amalan rutin, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah amal yang paling kontinyu dikerjakan meskipun sedikit.”[24]

Nasehat dan penutup

Kemudian yang menentukan cukup atau tidaknya anggaran belanja keluarga bukanlah dari banyaknya jumlah anggaran harta yang disediakan, karena berapapun banyaknya harta yang disediakan untuk pengeluaran, nafsu manusia tidak akan pernah puas dan selalu memuntut lebih.
Oleh karena itu, yang menentukan dalam hal ini adalah justru sifat qana’ah (merasa cukup dan puas dengan rezki yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan) yang akan melahirkan rasa ridha dan selalu merasa cukup dalam diri manusia, dan inilah kekayaan yang sebenarnya. Sebagaimana sabda Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya kemewahan dunia (harta), akan tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan (kecukupan) dalam jiwa (hati).”[25]
Sifat qana’ah ini adalah salah satu ciri yang menunjukkan kesempurnaan iman seseorang, karena sifat ini menunjukkan keridhaan orang yang memilikinya terhadap segala ketentuan dan takdir Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan merasakan kemanisan (kesempurnaan) iman, orang yang ridha kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabb-nya dan islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya.”[26]
Arti “ridha kepada Allah sebagai Rabb” adalah ridha kepada segala perintah dan larangan-Nya, kepada ketentuan dan pilihan-Nya, serta kepada apa yang diberikan dan yang tidak diberikan-Nya[27].
Lebih daripada itu, orang yang memiliki sifat qana’ah dialah yang akan meraih kebaikan dan kemuliaan dalam hidupnya di dunia dan di akhirat nanti, meskipun harta yang dimilikinya tidak banyak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh sangat beruntung seorang yang masuk Islam, kemudian mendapatkan rizki yang secukupnya dan Allah menganugrahkan kepadanya sifat qana’ah (merasa cukup dan puas) dengan rezki yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya.”[28]
Akhirnya kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar dia menganugerahkan kepada kita semua sifat qana’ah dan semua sifat-sifat baik yang diridhai-Nya, serta memudahkan kita untuk memahami dan mengamalkan petunjuk-Nya dengan baik dan benar, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
www.PengusahaMuslim.com

[1] HSR Muslim (no. 262).
[2] HSR Al-Bukhari (no. 56) dan Muslim (1628).
[3] HSR Al-Bukhari (no. 6075) dan Muslim (no. 116).
[4] HR At-Tirmidzi (no. 2336) dan Ahmad (4/160), dinyatakan shahih oleh imam At-Tirmidzi dan Al-Albani.
[5] HR At-Tirmidzi (no. 2417), Ad-Daarimi (no. 537), dan Abu Ya’la (no. 7434), dishahihkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Albani dalam “As-Shahiihah” (no. 946) karena banyak jalurnya yang saling menguatkan.
[6] Lihat kitab “Bahjatun naazhirin syarhu riyaadhish shaalihin” (1/479).
[7] HSR Al-Bukhari (no.1407) dan Muslim (no.593).
[8] Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadits wal atsar” (3/237).
[9] Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (3/433).
[10] Kitab “Fathul Qadiir” (3/318).
[11] HR At-Tirmidzi (no. 2336) dan Ahmad (4/160), dinyatakan shahih oleh imam At-Tirmidzi dan Al-Albani.
[12] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (2/507).
[13] Lihat keterangan imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Igaatsatul lahfan” (hal. 84 - Mawaaridul amaan).
[14] HSR Al-Bukhari (no. 6075) dan Muslim (no. 116).
[15] Kitab “Igaatsatul lahfan” (hal. 83-84, Mawaaridul amaan).
[16] Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Igaatsatul lahfan” (hal. 83 - Mawaaridul amaan).
[17] Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau "Jaami'ul 'uluumi wal hikam" (2/384).
[18] Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau "Jaami'ul 'uluumi wal hikam" (2/179).
[19] Lihat “Tafsir Ibnu Katsir” (3/713).
[20] HSR. Muslim (no. 2588).
[21] Lihat kitab “Syarhu shahihi Muslim” (16/141) dan “Faidhul Qadiir” (5/503).
[22] HSR Al-Bukhari (no. 1351) dan Muslim (no. 1016).
[23] HSR Muslim (no. 2626).
1 HSR Al-Bukhari (no. 6099) dan Muslim (no. 783).
2 HSR Al-Bukhari (no. 6081) dan Muslim (no. 120).
[26] HSR Muslim (no. 34).
[27] Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 81).
[28] HSR Muslim (no. 1054).
oleh: Ust. Abdullah Taslim, M.A.

Upahnya Terserah Bapak

Pertanyaan:
Banyak orang ketika menjalin kesepakatan kerja mengatakan kepada orang yang hendak mempekerjakannya, “Upahnya terserah bapak saja.” Apa hukum kesepakatan kerja semacam ini?
Jawaban :
Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjawab, “Transaksi ijarah (mempekerjakan orang) seperti ini adalah transaksi yang tidak sah karena ketidakjelasan upah kerja. Padahal tujuan seseorang melamar pekerjaan adalah untuk memperoleh upah. Transaksi seperti ini dapat melahirkan masalah di akhir masa kerja, karena sering terjadi ketidaksepakatan upah. Pada saat upah diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak yang meninta kerja, pihak yang meminta kerja sering mengatakan, “Tolong ditambahi”. Ini menunjukkan adanya perselisihan antara pekerja dengan majikannya.
Betapa sering terjadi perselisihan gara-gara tidak jelasnya besaran upah di awal transaksi. Kemudian pekerja tidak mau menghargai atau bahkan menolak nominal upah yang ditetapkan oleh pihak majikan. Boleh jadi karena tidak ridha, pekerja pergi padahal belum menerima upah. Majikan pun kerepotan mencari dan bertanya-tanya tentang keberadaan pekerja dengan harapan dia bisa menemukannya lalu memberikan apa yang menjadi hak pekerja.
Oleh karena itu, dengan tegas kami katakan, tidak boleh seseorang itu bekerja di suatu tempat kecuali dengan kesepakatan nominal upah yang akan diterimanya. Lain halnya jika pekerjaan telah memiliki upah standar yang memang biasanya tidak tertulis di masyarakat. Dalam kondisi ini yang menjadi acuan adalah kesepakatan tidak tertulis yang telah dikenal di masyarakat mengenai besaran upah suatu pekerjaan tertentu.”
Sumber: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=29627
Design by Visit Original Post Islamic2 Template