Selasa, 08 November 2011

Memalsu Biaya Pengobatan

Pertanyaan :
Saya mengalami kecelakaan diluar tugas kerja. Karena saya tidak mampu menanggung biaya pengobatan maka saya mengatakannya sebagai kecelakaan tugas. Akhirnya perusahaan membayar biaya-biaya pengobatan tersebut. Kini Saya menyesal, apakah yang saya lakukan itu haram?
Jawaban : 
Hendaknya Anda memberitahu pihak perusahaan tentang hakikat yang sebenarnya dan menyatakan kepada mereka kesanggupan anda untuk mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan untuk biaya pengobatan, atau dengan cara memotong gaji anda. Jika mereka memaafkan anda, maka gugurlah hutang itu, tapi jika tidak maka anda tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali meminta kerelaan atau mengembalikan biaya-biaya tersebut kepada mereka. dan memohon ampunlah kepada Allah atas kedustaan dan kedzaliman tersebut.
[Fatawa lil Muwazhzhafin Wal 'Ummat, hal 60 Syaikh Ibnu Utsaimin]




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Visit Original Post Islamic2 Template