Pertanyaan, “Apa hukum mendapatkan pekerjaan melalui ‘perantara’?”
Jawaban, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh, asalkan memenuhi dua persyaratan berikut ini:
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Jawaban, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh, asalkan memenuhi dua persyaratan berikut ini:
- Tidak ada 'uang' untuk pegawai atau pun pejabat yang bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
- Pelamar adalah orang yang memenuhi kualifikasi untuk bekerja dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan diterimanya orang tersebut tidaklah menyebabkan ada orang --yang lebih memenuhi persyaratan-- tidak diterima.”
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar