Kamis, 24 November 2011

Dapat Kerjaan karena Dibawa oleh Orang (Dalam)

Pertanyaan, “Apa hukum mendapatkan pekerjaan melalui ‘perantara’?”
Jawaban, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh, asalkan memenuhi dua persyaratan berikut ini:
  1. Tidak ada 'uang' untuk pegawai atau pun pejabat yang bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
  2. Pelamar adalah orang yang memenuhi kualifikasi untuk bekerja dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan diterimanya orang tersebut tidaklah menyebabkan ada orang --yang lebih memenuhi persyaratan-- tidak diterima.”
Referensi: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5574
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Visit Original Post Islamic2 Template