Sabtu, 01 Oktober 2011

BEKERJA DALAM PANDANGAN ISLAM


Ada segelintir orang yang menyangka bahwa sikap tawakal meniadakan berbagai macam bentuk usaha dan ikhtiar, sehingga banyak diantara mereka yang enggan bekerja dan malas berusaha.Padahal bekerja bisa berhukum wajib, sunnah, mubah, atau makruh, bahkan bisa haram tergantung pada kondisi, jenis dan tujuan bekerja.Nabi Muhammad manusia yang paling bertawakal kepada Allah subhanahu wa ta’la tetapi beliau tetap bekerja dan berkarya,baik dengan pergi ke medan perang maupun berniaga di pasar untuk mencari nafkah,bahkan orang-orang kafir berkomentar  sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala :
dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?( Al-Furqon : 7 )
Oleh sebab itu, usaha yang menentukan tegaknya pondasi kehidupan manusia yang primer hukumnya fardu ‘ain, sementara usaha yang menentukan kehidupan secara kolektif berhukum fardhu kifayah.Sehingga seluruh bentuk aktivitas untuk mendirikan perusahaan dan perindustrian yang menjadi penopang sendi ekonomi ummat secara kolektif berhukum fardhu kifayah
Sikap zuhud dan tawakal kepada Allah tidak bisa di konotasikan dengan berpangku tangan, menganggur dan menyandarkan nasib hidup kepada orang lain, sebab segala bentuk ketergantungan kepada selain Allah bisa merusak aqidah dan akhlak serta merupakan kebiasaan tercela, karena tidak terdapat satu dalil pun yang mengajak ummat meninggalkan usaha mencari rizki dan ikhtiar dengan alasan zuhud dan tawakal.
Rosulullah bersabda: “Sesungguhnya Nabi Daud tidak makan kecuali dari hasil usaha tangannya sendiri.”(    Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam shahihnya (2072) dan Imam Al Baghawi dalam  syarhus          sunnah,8/6 )
Imam Ibnu Hajar berkata :”Dan hikmah penyebutan Daud secara khusus bahwa beliau makan dari usaha tangannya,padahal beliau tidak membutuhkannya karena beliau menjadi seorang khalifah di muka bumi.Maka Nabi menyampaikan kisah ini dalam rangka behujjah dengannya, bahwa sebaik-baik usaha berasal dari hasil tangannya sendiri.
Allah tidak melarang seorang hambanya berusaha, bahkan Allah mencintai segala bentuk profesi asal sesuai dengan kaidah,prinsip dan aturan agama,maka tidak ada alasan untuk mencela jalur-jalur usaha yang halal, tetapi yang tercela adalah sebuah usaha yang haram atau melalaikan ibadah kepada Allah sebagaiman firmannya :
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. ( An-Nur : 37 )
Agar tidak terjatuh dalam kesalahan pada salah satu sisi, yakni satu sisi hanya bekerja sehingga melupakan ibadah yang diiringi ilmu, namun dalam satu sisi yang lain hanya beribadah tapi tidak punya keinginan untuk bekerja. Maka perlunya sikap dalam memahami kedua sisi tersebut, yaitu bekerja dengan tetap beribadah kepada Allah dengan diiringi ilmu syariat yang benar.
ETOS KERJA SEORANG MUSLIM

Islam sangat mencela pemalas dan membenci peminta-minta serta mengunci mati semua bentuk ketergantungan hidup kepada orang lain.Dan Al-Qur’an Sangat memuji orang yang bersabar serta menahan diri dengan tidak meminta uluran tangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, karena tindakan tersebut akan menimbulkan berbagai macam keburukan dan kemunduran dalam kehidupan.
Imam Ibnul Jauzi berkata: ”Tidaklah ada seseorang yang malas bekerja melainkan berada dalam dua keburukan: Pertama, menelantarkan keluarga dan meninggalkan kewajiban dengan alasan tawakal sehingga hidupnya menjadi batu sandungan orang lain dan keluarganya berada dalam kesusahan. Kedua, demikian itu suatu kehinaan yang tidak menimpa kecuali pada orang yang hina dan gelandangan, sebab orang yang bermartabat tidak akan rela kehilangan harga dirinya hanya karena kemalasan dengan dalih tawakal yang sarat dengan hiasan kebodohan.
Seorang Muslim harus berusaha hidup berkecukupan,memerangi kemalasan bersemangat dalam mencari nafkah,berdedikasi dalam menutupi kebutuhan dan rajin bekerja demi memelihara masa depan anak-anaknya agar mampu hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain.
Umar bin Khathab berkata :”Wahai Ahli Qiraah,berlomba-lombalah dalam kebaikan dan carilah karunia dan rizki Allah,dan janganlah kalian menjadi beban hidup orang lain.”(Jami’Bayanul Ilmi wa fadhlih,Ibnu Abdil Bar.Juz 2 hal,35 )
 
BEKERJA SECARA PROFESIONAL

Sudah menjadi kewajiban setiap pekerja baik karyawan swasta maupun negri,agar bekerja secara professional dan mengalokasikan jam kerja hanya untuk keperluan tugas dan pekerjaan.Karena ketika seseorang melakukan akad atau kontrak atau kesepakatan bekerja, baik dengan pihak perorangan , kantor,perusahaan,maupun lembaga tertentu,maka ia telah terikat secara syar’i dengan pekerjaan yang dibebankan oleh pihak kantor kepadanya,sehingga seorang pekerja tidak boleh melakukan pekerjaan untuk kepentingan lain.Begitupula ia tidak boleh memanfaatkan waktu saat bekerja untuk urusan lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Mengapa?Karena dengan akad dan kesepakatan tersebut , berarti waktu bekerja bukan milik sang pegawai,tetapi menjadi milik pekerjaan dan tugas yang telah dibebankan kepadanya sebagai konsekwensi upah atau gaji yang telah diterimanya.Dan seorang muslim sangat terikat dengan kesepakatan yang telah dibuat.
          Sebagaimana halnya seseorang,ia ingin selalu menerima upah atau gajinya secara penuh dan tidak suka bila upah atau gajinya berkurang, meski hanya seribu rupiah, sementara terkadang dengan seenaknya mengurangi jam kerja untuk urusan pribadi.Maka hendaklah tidak mengurangi waktu kerjanya untuk mengerjakan kepentingan dan keperluan pribadi,bahkan harus bekerja secara disiplin dan professional.Dan sungguh Allah mencela orang –orang yang curang dalam takaran dan timbangan.
Bersambung…..Insya Allah
Dinukil dari :
“Mencari kunci rizki yang hilang “
Karya Ust.Abu Ahmad Zaenal Abidin bin Syamsuddin,Lc




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Visit Original Post Islamic2 Template