Abu Hamid Al Ghazali Asy Syafi’i mengatakan, "Muhammad bin Sirin, salah seorang ulama generasi tabi’in, memakruhkan profesi sebagai makelar. Demikian pula Qatadah, ulama generasi tabi’in, memakruhkan upah yang didapatkan dari profesi makelar.
Pendapat semacam ini muncul, kemungkinan besar dikarenakan dua alasan:
Pertama, para makelar itu sulit sekali terhindar dari dosa dusta dan berlebih-lebihan dalam memuji barang dagangan yang dia makelari agar laris terjual.Kedua, kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang dimakelari dan ini adalah kezaliman. Seharusnya besaran upah itu menimbang tingkatan rasa capek yang didapatkan si makelar untuk melariskan barang dagangan."
(Ihya Ulumuddin, Juz 2 Hal. 96, terbitan Darul Fikr Beirut 1428 H).
Artikel www.PengusahaMuslim.com
oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar