Minggu, 29 April 2012

Halal Haram Komisi Karyawan

Pertanyaan:
Apakah hadiah yang diberikan oleh pimpinan kepada karyawan karena kesungguhannya dalam bekerja tergolong risywah atau suap karena hadiah tersebut lebih besar daripada gaji?

Jawaban Ibnu Utsaimin:
Tidak, hadiah tersebut tidaklah tergolong suap selama fungsi hadiah tersebut adalah memotivasi kerja. Akan tetapi jika karyawan tersebut tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan baik kecuali diberi hadiah, maka hadiah untuk karyawan dalam kondisi semisal ini adalah risywah atau suap. Hadiah tersebut hukumnya haram bagi si karyawan karena hadiah tersebut adalah hadiah agar si karyawan melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Sedangkan kaidah dalam masalah ini adalah tidak boleh meminta atau menerima hadiah dalam rangka agar melaksanakan kewajiban.

Ada dua macam hadiah atau komisi karyawan yang harus dibedakan:
Pertama, hadiah yang diberikan dalam rangka memotivasi karyawan agar tetap menjaga atau malah meningkatkan etos kerja.

Kedua, hadiah yang diberikan agar karyawan mau menjalankan kewajibannya dengan baik, padahal menjalankan kewajiban adalah kewajiban yang harus dia laksanakan baik ada hadiah atau pun tidak. Sehingga hadiah jenis kedua ini haram bagi penerima hadiah.
Sedangkan hadiah karyawan jenis pertama yaitu hadiah untuk memotivasi karyawan setelah dia bekerja dengan baik adalah hadiah yang mubah dan tidak tergolong risywah. Kecuali jika hadiah semacam ini menimbulkan dampak buruk di kemudian hari yaitu menyebabkan karyawan kecanduan dengan hadiah. Jika dia tidak mendapatkan hadiah, maka dia akan bekerja asal-asalan. Jika demikian dampaknya maka hadiah motivasi yang berdampak jelek semacam ini menjadi terlarang karena semua sarana mubah yang mengantarkan kepada hal yang terlarang adalah terlarang. (Fatawa Muhimmah li Muwazhzhaf al Ummah, Hal. 28).
Artikel www.PengusahaMuslim.com
 oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Visit Original Post Islamic2 Template