Sabtu, 08 Oktober 2011

Kitab Makanan

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Al-Ath’imah ( اْلأَطْعِمَةُ ) adalah bentuk jamak dari tha’aam ( طَعَامٌ ) (makanan), yaitu segala sesuatu yang dimakan dan disantap oleh manusia baik berupa makanan pokok atau selainnya.

Hukum asal makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi...” [Al-Baqarah: 168]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“... Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik...’” [Al-A’raaf: 31-32]

Tidak boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya. Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah termasuk mengada-ada kedustaan terhadap Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah? Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari Kiamat...” [Yunus: 59-60]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab yang pedih.” [An-Nahl: 116-117]

Macam-Macam Makanan Yang Diharamkan
Allah berfirman:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut Nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang di-haramkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu mema-kannya...” [Al-An’aam: 119]

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan secara terperinci apa-apa yang diharamkan bagi kita, dengan perincian yang jelas serta menjelaskannya secara gamblang.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” [Al-Maa-idah: 3]

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan…” [Al-An’aam: 121]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah...” [Al-An’aam: 145]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

“...Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram...” [Al-Maa-idah: 96]

Hal-Hal Yang Hukumnya Disamakan Dengan Bangkai
Sesuatu dari anggota tubuh yang dipotong dari hewan dalam keadaan hidup, hukumnya disamakan dengan bangkai. Berdasarkan hadits Abu Waqid al-Laitsi, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ.

‘Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.’” [1]

Bangkai Dan Darah Yang Dikecualikan
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ.

‘Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan kedua jenis darah itu adalah hati dan limpa.’” [2]

Pengharaman Keledai Piaraan
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu ia menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi oleh seseorang seraya berkata, “Keledai piaraan telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang dan berkata, “Keledai piaraan telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang dan berkata, “Keledai piaraan telah punah.” Akhirnya beliau memerintahkan seseorang untuk mengumumkan pada manusia (orang itu berkata), ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai piaraan, sesungguhnya daging keledai piaraan itu najis.’ Aku pun menumpahkan panci yang berisi daging keledai yang sedang mendidih.” [3]

Haramnya Memakan Setiap Binatang Yang Memiliki Taring Dari Binatang Buas Dan Setiap Binatang Yang Memiliki Cakar Dari Jenis Burung
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu a'nhuma, ia berkata:

نَهَىٰ رَسُولُ اللهِ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas dan setiap binatang yang memiliki cakar dari jenis burung.” [4]

Pengharaman Jallalah (Hewan Yang Memakan Kotoran)
Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari makanannya adalah hal-hal yang najis (kotoran-pent).

Diharamkan memakannya, meminum susunya, dan menungganginya.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu a'nhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan jallalah dan meminum susunya.” [5]

Dan darinya juga Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسل عَنِ الْجَلاَّلَةِ فِي اْلإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا، أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita menunggangi unta jallalah atau meminum susunya.” [6]

Kapan Jallalah Bisa Menjadi Halal?
Apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan diberi makan dengan makanan yang suci, maka boleh menyembelih dan memakannya.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia menerangkan bahwasanya ia mengurung ayam jallalah selama tiga hari.[7]

Dibolehkannya Sesuatu Yang Haram ketika Darurat
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Baqarah: 173]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“…. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Maa-idah: 3]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata (II/14), “Barangsiapa yang membutuhkan untuk memakan makanan haram yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ini karena keadaan darurat, maka ia boleh memakannya dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang terhadapnya. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui kebutuhan hamba-Nya yang berada dalam kesulitan dan sangat membutuhkan makanan tersebut, maka Allah pun membolehkan (memakan)nya dan mengampuninya. Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dan Shahiih Ibni Hibban dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

...إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِيَ رُخْصَتُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِيَ مَعْصِيَتُهُ.

‘Sesungguhnya Allah menyenangi apabila keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan terhadap-Nya.’’”[8]

Oleh karena itu, para ulama ahli fiqih mengatakan bahwa memakan bangkai dalam keadaan tertentu (bisa menjadi) wajib, apabila ia takut akan (kebinasaan) dirinya dan tidak menjumpai sesuatu pun (yang halal untuk dimakan). Terkadang hukumnya menjadi sunnah dan terkadang hukumnya boleh sesuai dengan keadaan.

Sedangkan mereka berselisih pendapat apakah memakan bangkai itu hanya sekedarnya saja untuk menopang sisa hidupnya atau ia boleh memakannya sampai kenyang atau bahkan boleh menyimpannya untuk bekal? Perselisihan mereka menjadi beberapa pendapat sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab Fiqih.

Mereka juga berpendapat bahwa tidak mendapatkan makanan selama tiga hari, tidak menjadi syarat untuk dibolehkannya memakan bangkai. Sebagaimana yang disangka oleh kebanyakan orang awam dan selain mereka, namun yang benar kapan saja ia terpaksa memakannya, ia boleh memakannya.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2606)], Sunan Ibni Majah (II/1072, no. 3216), Sunan Abi Dawud (VIII/60, no. 2841).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 210)], [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1118)].
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/653, no. 5528), Shahiih Muslim (III/ 1540, no. 1940 (35)).
[4]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1332)], Shahiih Muslim (III/1534, no. 1934), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767) Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 1884)
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2582)], Sunan Ibni Majah (II/1064, no. 3189), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767), Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 1884).
[6]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3217)], Sunan Abi Dawud (X/260, no. 3769).
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2504)] dan Ibnu Abi Syaibah (VIII/147, no. 4660).
[8]. Shahih: [Shahiih al-Jaami-ish Shaghiir (no. 1886)], Ahmad (Fat-hur Rabbaani (II/108)). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/9, no. 564).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Visit Original Post Islamic2 Template