Hukum Keluar Kantor Saat Jam Kerja
Karyawan atau pegawai memiliki kewajiban untuk masuk kantor dan
berada di kantor selama jam kantor atau jam kerja yang telah disepakati
baik di kantor ada pekerjaan yang perlu dilakukan atau pun tidak.
Karena bekerja kepada orang lain adalah
transaksi ijarah (jasa) mengharuskan hal ini, yaitu tetap di tempat kerja meski tidak ada pekerjaan.
Karyawan atau pegawai itu tergolong
ajir khos.
Ajir khos
adalah orang yang diambil manfaat atau jasanya dalam ukuran waktu
tertentu sehingga seorang karyawan memiliki kewajiban untuk
mengkhususkan jam kerja yang disepakati hanya untuk pekerjaan saja.
Seandainya permasalahan masuk kerja itu diserahkan kepada karyawan
tentu banyak instansi baik negeri atau swasta bubar dan berbagai
pekerjaan akan terbengkalai karenanya. Inilah ketentuan asal dalam
dunia kepegawaian dan karyawan yaitu karyawan itu tergolong ajir khos
yang memiliki kewajiban bekerja selama waktu tertentu.
Akan tetapi tentu saja ada pengecualian dalam hal ini yaitu jika ada
kebutuhan yang mengharuskan seorang karyawan keluar dari tempat kerja
karena keperluan pekerjaan atau kepentingan yang tidak bisa ditunda
setelah jam kerja. Dalam kondisi ini, seorang karyawan boleh
meninggalkan tempat kerja asal seizin pimpinan.
Sedangkan untuk pimpinan kantor boleh keluar kantor manakala ada
kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda setelah jam kerja. Hendaknya
dia perlakukan dirinya dalam hal ini sebagaimana layaknya umumnya
karyawan. Tidak boleh baginya untuk memberikan toleransi kepada dirinya
dalam masalah keluar dari tempat kerja lebih longgar daripada
toleransi yang berlaku untuk karyawan. Seorang pimpinan harus bisa
menjadi teladan yang baik untuk bawahannya dengan bersikap lebih ketat
untuk diri sendiri melebihi sikap ketat kepada bawahannya.
Realita menunjukkan bahwa jika para bawahan melihat atasannya sering
keluar maka mereka pun bermudah-mudah dalam masalah keluar dari tempat
kerja dan bekerja pun dengan seenaknya. Sehingga terjadilah dampak
buruk yang besar karenanya.
Kepala kantor tidak boleh beralasan bahwa dia bisa memantau
bawahannya melalui telepon genggam untuk bermudah-mudah meninggalkan
kantor tanpa ada keperluan yang mendesak.
Demikian pula ngantor setelah jam kantor bukanlah alasan karena
kewajiban kerja wajib dikerjakan pada waktunya, tidak boleh di luar
waktunya. Pekerjaan itu termasuk amanah yang dibebankan kepada
seseorang yang wajib dijalankan dengan penuh amanah baik ada pimpinan
yang mengawasi atau tidak.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Allah berfirman yang artinya,
"Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah." (QS. An Nisa: 58).
Ketika menjelaskan ayat di atas Ibnu Katsir mengatakan, "Dalam ayat
ini Allah memerintahkan untuk menunaikan amanah dengan baik. Dalam
sebuah hadis dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أد الأمانة إلى من ائتمنك، ولا تخن من خانك
‘Tunaikan amanah orang yang memberi amanah kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.’ (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan).
Amanah dalam ayat di atas mencakup semua amanah yang menjadi
kewajiban seseorang baik berupa hak Allah semisal menjalankan sholat,
membayar zakat, membayar kaffarah, melaksanakan nadzar, berpuasa dll.
yang menjadi amanah seseorang yang boleh jadi orang lain tidak
mengetahuinya. Demikian pula mencakup amanah yang diberikan oleh sesama
manusia semisal titipan ataupun amanah selainnya yang modal pokoknya
adalah kepercayaan sehingga sering sekali tanpa saksi dan bukti
tertulis. Semua amanah tersebut Allah perintahkan agar dijalankan
dengan baik, siapa saja yang tidak menjalankan dengan baik di dunia,
maka dia akan mempertanggungjawabkannya di akherat nanti." (Tafsir Ibnu
Katsir, 1:673).
Tidaklah berbagai pekerjaan terbengkalai kecuali karena pimpinan
kantor bermudah-mudah untuk keluar kantor tanpa ada keperluan yang
jelas. Sebaliknya suatu instansi yang pimpinan kantornya on time dalam
masalah masuk kantor dan jarang keluar kantor kecuali untuk keperluan
kantor para karyawannya akan disiplin dan bekerja dengan baik. Suatu
hal yang sepatutnya disadari oleh para pimpinan kantor bahwa di antara
tugas yang dibebankan kepada dirinya adalah mengawasi, memantau,
mengevaluasi, dan mengarahkan bawahan serta membuat bawahan menyadari
adanya pimpinan yang mengawasi dan memantau mereka.
Sumber:
Islamqa.info
oleh:
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.