Rabu, 12 Oktober 2011

Eksistensi Jin

Oleh
Ustadz Abu Nida`Chomsaha Sofwan


KEBERADAAN JIN
Jin termasuk perkara ghaib yang wajib kita imani keberadaannya, karena dalil-dalil Al Qur`an dan As Sunnah telah menjelaskannya. Ini termasuk di antara asas akidah Islam, yaitu beriman kepada perkara ghaib. Bahwa beriman kepada yang ghaib merupakan salah satu sifat orang-orang yang bertakwa, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

الــم {1} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ ِفيهِ هُدَى لِلْمُتَّقِينَ {2} الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ {3}

"Alif laam miim. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka". [Al Baqarah : 1-3].

Perkara ghaib, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Mas‘ud, ialah seluruh perkara yang ghaib yang telah diberitakan Allah dan RasulNya kepada kita. Begitu pula dengan keberadaan jin, bahwa Allah dan RasulNya telah mengabarkan melalui Al Qur`an ataupun hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

1). Dari Al Qur`an, di antaranya:

وَإِذْ صَرَفْنَآ إِلَيْكَ نَفَرًا مِّنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْءَانَ

"Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Qur`an". [Al Ahqaf : 29].

يَامَعْشَرَ الْجِنِّ وَاْلإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ ءَايَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَآءَ يَوْمِكُمْ هَذَا

"Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini". [Al An‘am : 130]

قُلْ أُوحِىَ إِلَىَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْءَانًا عَجَبًا

"Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (Al Qur`an), lalu mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur`an yang menakjubkan’" [Al Jin : 1].

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ اْلإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan".[Al Jin : 6]

2). Dari As Sunnah, di antaranya :
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Pada suatu malam, kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami kehilangan dirinya. Maka kami pun mencari-cari Beliau di lembah-lembah dan di jalan-jalan di gunung (namun tidak menemukan Beliau), sehingga kami berkata,’Beliau dibawa terbang jin, atau Beliau telah dibunuh secara rahasia’. Maka kami melewati malam itu sebagai sejelek-jelek malam yang dialami suatu kaum. Tatkala datang pagi, tiba-tiba Beliau muncul dari arah gua Hira’. Maka kami berkata,’Wahai, Rasulullah! (Semalam) kami kehilangan dirimu, lalu kami mencari-carimu, tetapi tidak menemukanmu, maka kami melewati malam itu sebagai sejelek-jelek malam yang dialami suatu kaum’. Beliau berkata,‘Seorang utusan jin mendatangiku, maka aku pun pergi bersamanya (mendatangi para jin), lalu aku membacakan Al Qur`an kepada mereka’.” Ibnu Mas‘ud berkata,”Lalu Beliau mengajak kami dan memperlihatkan kepada kami bekas mereka (jin) dan bekas api mereka.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak ada satupun dari segolongan kaum muslimin yang berpendapat lain dalam masalah eksistensi jin, dan tidak pula dalam masalah bahwa Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada mereka. Mayoritas kaum kafir juga telah mengakui eksistensi mereka. Adapun ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, mereka menetapkan keberadaan jin sebagaimana kaum muslimin menetapkannya, meskipun di antara mereka ada yang mengingkarinya, sebagaimana di antara kaum muslimin (juga) ada yang mengingkarinya ... seperti Jahmiyah dan Mu‘tazilah. Namun sebagaian besar golongan dan para imam mereka menetapkannya. Hal itu, karena keberadaan jin telah mutawatir disebutkan dalam berita-berita para nabi dengan sifat mutawatir yang dimaklumi secara dharuri. Dan telah dimaklumi secara dharuri, bahwa mereka (para jin) hidup dan berakal, melakukan perbuatan dengan kehendak mereka, dan bahkan mereka (juga) diperintah dan dilarang. Mereka bukanlah sifat-sifat atau gejala-gejala yang menimpa pada manusia atau selainnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh para mulhid (atheis). Karena masalah jin ini telah mutawir beritanya dari para nabi dengan sifat mutawatir yang telah dikenal oleh orang awam maupun khas, maka tidak mungkin satu pun golongan yang menisbatkan diri kepada para rasul yang mulia untuk mengingkari keberadaan jin”. [Majmu‘ Fatawa, XIX:13].

ALAM JIN ADALAH ALAM YANG TERSENDIRI
Alam jin merupakan alam tersendiri, yang bukan alam manusia dan bukan pula alam malaikat. Dari bentuk fisiknya, pandangan mata manusia tak mampu melihatnya. Itulah sebabnya mereka dinamakan jin, dikarenakan ketertutupan (ijtinan) fisiknya dari pandangan mata manusia. Di dalam Al Qur`an, Allah berfirman, yang artinya : …… Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka…… . [Al A‘raf : 27].

Meski antara manusia dan jin berbeda alam, tetapi antara jin dan manusia terdapat titik persamaan, yaitu memiliki sifat berakal dan berpikir, mempunyai kemampuan yang sama untuk memilih jalan yang baik dan jalan yang buruk. Meski terdapat sifat yang sama, tetapi dalam banyak hal, jin juga memiliki perbedaan dengan manusia. Dan yang terpenting ialah dalam masalah asal penciptaannya.

Allah Azza wa Jalla mengabarkan, jin diciptakan dari api, yang artinya : Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas. [Al Hijr : 27]

وَخَلَقَ الْجَآنَّ مِن ماَّرِجٍ مِّن نَّارٍ

"Dia menciptakan jin dari nyala api". [Ar Rahman : 15]

Ibnu Katsir menyebutkan, bahwa Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, dan Al Hasan Al Bashri serta yang lainnya menafsirkan kalimat “min marij min nar” dalam ayat di atas sebagai “bagian ujung dari lidah api”. Dalam riwayat lain disebutkan “dari bagian inti api”.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ، وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ

"Malaikat diciptakan dari cahaya, Jan (nenek moyang jin) diciptakan dari nyala api, dan Adam (nenek moyang manusia) diciptakan dari apa yang telah disebutkan (dalam Al Qur`an) kepada kalian".

KEMAMPUAN-KEMAMPUAN YANG DIBERIKAN ALLAH KEPADA JIN
Allah telah memberikan kepada jin kemampuan-kemampuan yang tidak diberikan kepada manusia. Sebagian kemampuan tersebut di antaranya ialah:

a). Mampu bergerak dan berpindah dengan sangat cepat.
‘Ifrit dari golongan jin pernah berjanji kepada Nabi Sulaiman Alaihissallam untuk menghadirkan singgasana Ratu Saba di Yaman ke Baitul Maqdis hanya dalam waktu seseorang berdiri dari duduknya; sebelum mata berkedip. Dalam Al Qur`an Allah berfirman, yang artinya : Berkata ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu. Sesungguhnya aku benar-benar kuat membawanya lagi dapat dipercaya” Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”. Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata: “Ini termasuk karunia Rabb-ku…… ”. [An Naml : 39-40].

b). Mendahului manusia dalam mencapai ruang angkasa.
Sudah sejak lama jin mampu naik ke tempat-tempat di langit dunia, lalu di sana mereka mencuri dengar berita-berita langit untuk mengetahui peristiwa sebelum terjadinya. Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus, maka langit diperketat penjagaannya. Allah berfirman, yang artinya : Dan sesungguhnya kami (para jin) telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api, dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barangsiapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu), tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya). [Al Jin:8-9].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan cara mereka mencuri dengar berita-berita langit.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Apabila Allah menetapkan perintah di atas langit, para malaikat mengepak-ngepakkan sayap-sayapnya karena patuh kepada firmanNya, seolah-olah firman (yang didengar) itu seperti gemerincing rantai besi (yang ditarik) di atas batu, sehingga memekakkan mereka. Tatkala hati mereka telah hilang dari rasa takut, mereka bertanya,’Apa yang baru saja difirmankan oleh Tuhanmu?’ Mereka menjawab,’(Perkataan) yang benar, dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar’. Ketika itulah, (jin-jin) pencuri berita (wahyu) itu mendengarnya. Keadaan mereka seperti ini. Sebagian mereka bertumpu di atas sebagian yang lain -Sufyan bin Uyainah (salah seorang perawi hadits ini) menggambarkannya dengan telapak tangannya, ia merenggangkannya dan membuka jari-jemarinya-. Maka ketika (jin-jin) pencuri berita (yang di atas) mendengar kalimat (firman) itu, mereka lalu menyampaikannya kepada yang ada di bawahnya, dan demikian seterusnya hingga disampaikan ke mulut tukang sihir atau tukang ramal. Akan tetapi, kadangkala para pencuri berita itu terkena syihab (panah-panah api) sebelum sempat menyampaikan berita yang disadapnya itu. Dan kadangkala mereka sudah sempat menyampaikannya sebelum terkena syihab. Lalu dengan satu kalimat yang didengarnya itulah, tukang sihir atau tukang ramal melakukan seratus macam kebohongan. Mereka (yang mendatangi tukang sihir atau tukang ramal berkata),’Bukankah dia telah memberitahukan kepada kita, bahwa pada hari anu akan terjadi peristiwa anu (dan itu benar-benar terjadi)?’ Sehingga dipercayalah tukang sihir atau tukang ramal tersebut karena satu kalimat yang telah didengar dari langit”.

c). Pengetahuan jin tentang teknologi.
Allah mengabarkan bahwa Dia telah menundukkan bangsa jin untuk Nabi Sulaiman Alaihissallam. Bangsa jin banyak melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk beliau yang menuntut kemampuan, kepandaian dan kemahiran atau keahlian. Allah berfirman, yang artinya : Dan sebahagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya (di bawah kekuasaanya) dengan izin Rabb-nya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami membuatnya merasakan azab neraka yang apinya menyala-nyala. Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung, dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). [Saba` : 12-13].

Ibnu Taimiyah menyebutkan, ada seorang syaikh, yang dahulu mempunyai hubungan dengan jin telah menyampaikan kepada beliau, bahwa bangsa jin telah memperlihatkan kepadanya suatu benda yang bercahaya seperti air dan pelita. Mereka menampakkan kepadanya di dalam benda itu berita-berita yang dia inginkan, lalu dia menyampaikannya kepada orang-orang. Mereka (jin) juga menyampaikan kepadanya perkataan sahabat-sahabatnya yang meminta tolong kepadanya, lalu dia menjawabnya, dan para jin itu menyampaikan jawabannya itu kepada para sahabatnya tersebut. [Majmu ‘ Fatawa XI:309].

d). Kemampuan untuk beralih rupa atau bentuk.
Jin memiliki kemampuan beralih rupa atau bentuk, ke bentuk manusia dan hewan. Mereka pernah mendatangi kaum musyrikin dalam wujud Suraqah bin Malik untuk menjanjikan kemenangan bagi mereka. Demikian pula, sejumlah sahabat, di antaranya Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, pernah didatangi mereka dalam wujud orang tua yang ingin mencuri zakat yang sedang dijaganya. Mereka dapat beralih rupa menjadi unta, keledai, sapi, anjing atau kucing. Seringnya mereka berubah bentuk menjadi anjing hitam dan kucing. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan, bahwa lewatnya anjing hitam di depan orang yang shalat memutuskan shalat orang itu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan sebabnya :

الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

"Karena anjing hitam itu setan".

Jin sering berubah menjadi hewan, lalu menampakkan diri kepada manusia. Karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang muncul di dalam rumah, sebab dikhawatirkan itu merupakan jelmaan jin yang telah masuk Islam. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Sa ‘id Al Khudri, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

"Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat satu dari mereka, maka mintalah kepada mereka untuk keluar (dalam jangka waktu) tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia itu setan".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengecualikan untuk ular tertentu. Dari Abu Lubabah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَقْتُلُوا الْجِنَّانَ إِلاَّ كُلَّ أَبْتَرَ ذِي طُفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يُسْقِطُ الْوَلَدَ وَيُذْهِبُ الْبَصَرَ فَاقْتُلُوهُ

"Janganlah kalian (langsung) membunuh ular (di dalam rumah), kecuali setiap ular yang terpotong (pendek) ekornya dan memiliki dua garis di punggungnya, karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Maka bunuhlah ia".

e). Setan mengalir dalam tubuh Bani Adam sebagaimana mengalirnya darah di urat nadi.
Diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari Anas, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

"Sesungguhnya setan mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana mengalirnya darah".

KELEMAHAN DAN KETIDAKMAMPUAN JIN
Sebagaimana halnya manusia, jin juga memiliki kekuatan dan kelemahan. Sebagian di antara kelemahan jin yang disebutkan Allah dan RasulNya ialah :

a). Jin tidak memiliki kemampuan untuk menundukkan hamba-hamba Allah yang shalih.
Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak memberikan kemampuan kepada setan untuk menguasai manusia dan memaksakan kepada mereka kesesatan dan kekafiran. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya : Sesungguhnya hamba-hambaKu, kamu (setan) tidak dapat berkuasa atas mereka. Dan cukuplah Rabb-mu sebagai Penjaga. [Al Isra` : 65].

وَمَاكَانَ لَهُ عَلَيْهِم مِّن سُلْطَانٍ إِلاَّ لِنَعْلَمَ مَن يُؤْمِنُ بِاْلأَخِرَةِ مِمَّنْ هُوَ مِنْهَا فِي شَكٍّ …

"Dan tidak adalah kekuasaan iblis terhadap mereka, melainkan hanyalah agar Kami dapat membedakan siapa yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat dari siapa yang ragu-ragu tentang itu". [Saba` : 21].

Artinya, setan tidak mempunyai jalan untuk menguasai manusia, baik dari sisi hujjah maupun dari sisi kemampuan. Kenyataan ini telah diakui sendiri oleh setan.

قَالَ رَبِّ بِمَآ أَغْوَيْتَنِي لأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي اْلأَرْضِ وَلأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ إِلاَّ عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

"Iblis berkata: “Ya, Rabb-ku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka (manusia) memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka". [Al Hijr : 39-40].

Adapun yang mampu mereka kuasai hanyalah hamba-hamba yang rela dengan pemikiran setan, mengikutinya dengan penuh kerelaan dan ketaatan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya : Sesungguhnya hamba-hambaKu tidak ada kekuasaan bagimu (setan) terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikuti kamu, yaitu orang-orang yang sesat. [Al Hijr : 42].

أَلَمْ تَرَ أَنَّآ أَرْسَلْنَا الشَّيَاطِينَ عَلَى الْكَافِرِينَ تَؤُزُّهُمْ أَزًّا

"Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim setan-setan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka membuat maksiat dengan sungguh-sungguh". [Maryam : 83].

b). Setan takut dan lari dari sebagian hamba Allah.
Jika Islam telah tertancap kuat pada seorang hamba, iman telah tegak di dalam hatinya, dan dia senantiasa menjaga batasan-batasan yang telah digariskan Allah, maka setan akan menjauh dan lari darinya. Sebagaimana Rasulullah n bersabda kepada Umar bin Al Khaththab: “Sesungguhnya setan takut kepadamu, wahai Umar”. [HR At Tirmidzi, no. 2913].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda tentang Umar: “Sesungguhnya aku telah benar-benar melihat bahwa setan dari kalangan jin dan manusia benar-benar lari dari Umar”. [HR At Tirmidzi, no. 2914].

c). Jin ditundukkan untuk Nabi Sulaiman Alaihissallam.
Allah telah menundukkan sebagian golongan jin dan setan untuk Nabi Sulaiman Alaihissallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya : Kemudian kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut ke mana saja yang dia kehendaki, dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan setan yang lain yang terikat dalam belenggu. [Shad : 36-38].

Semua itu sebagai wujud dikabulkannya doa Nabi Sulaiman :

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لاَّيَنبَغِي لأَحَدٍ مِّن بَعْدِي …

"Ia berkata: “Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang jua pun sesudahku". [Shad : 35].

d). Jin tidak mampu menciptakan mukjizat.
Jin tidak mampu berbuat sesuatu yang setara dengan mukjizat yang dibawa oleh para rasul untuk menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa. Tatkala sebagian orang-orang kafir menilai bahwa Al Qur’an merupakan buatan setan, maka Allah berfirman, yang artinya : Dan Al Qur`an itu bukanlah dibawa turun oleh setan-setan. Dan tidaklah patut mereka membawa turun Al Qur`an itu, dan mereka pun tidak akan mampu. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan dari mendengar Al Qur`an itu. [Asy Syuara’ : 210-212].

e). Jin tidak bisa menyerupai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mimpi seseorang.
Di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda :

مَنْ رَآنِي فيِي المْمَنَامِ فَقَدْ رآنِي ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلَ بِي

"Barangsiapa melihatku dalam mimpinya, maka sungguh dia telah melihatku (bukan setan yang menyerupaiku), karena sesungguhnya setan tidak mampu menyerupai diriku".

Zhahir dari hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan, bahwa setan tidak mampu meniru bentuk dan rupa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun tidak berarti ia tidak mampu meniru bentuk dan rupa orang selain Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengaku sebagai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, seseorang yang bermimpi melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak boleh memastikan bahwa dia benar-benar telah bermimpi melihat Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berdalil dengan hadits-hadits tersebut, kecuali orang yang dilihatnya dalam mimpi itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan ciri-ciri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disebutkan dalam kitab-kitab hadits.

f). Jin tidak mampu menembus batasan-batasan tertentu di ruang angkasa.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya : Hai jamaah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah. Kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kepada kamu, (jin dan manusia) dilepaskan nyala api dan cairan tembaga, maka kamu tidak dapat menyelamatkan diri (darinya). [Ar Rahman : 34-35].

g). Jin tidak mampu membuka pintu yang ditutup dengan membaca bismillah.
Imam Al Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَتْ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

"Jika gelapnya malam telah merayap datang atau waktu senja telah datang, maka tahanlah anak-anak kecil kalian, karena para setan mulai menyebar pada waktu itu. Dan jika telah berlalu satu waktu dari malam, maka lepaskanlah mereka. Dan tutuplah pintu-pintu dengan menyebut nama Allah, karena setan tidak mampu membuka pintu yang ditutup".

Demikian penjelasan singkat tentang jin, yang keberadaannya harus kita imani sebagai makhluk ghaib yang diciptakan Allah Azza wa Jalla. Sebagai makhluk, maka setiap perbuatan yang dilakukan oleh jin, pasti sepengetahuan dan atas izin Allah Azza wa Jalla .

Maraji’:
‘Alam Al Jin Wa Asy Syayathin, oleh Syaikh Al Asyqar.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Pu

Kurban Dan Pensyariatannya

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi



Hukum Kurban
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah” [1]. Disyariatkannya kuban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin [2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat.

Pertama : Wajib Bagi Yang Mampu
Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad [3] dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal [4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah [5]. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya” [6]

Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi Yang Mampu
Inilah pendapat jumhur ulama [7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu Hazm yang mengatakan : “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak wajib. Dan tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syi’ar agama” [8]

Ketiga : Fardhu Kifayah
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i

Dalil Pendapat Pertama
[1]. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata : “Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Gantilah”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq Alaihi]

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja.

[2]. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali beliau berkata : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihan yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah” {Muttafaq Alaih]

[3]. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi” [Muttafaq Alaih]

[4]. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih” [9]

Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama : kata perintah, dan Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya.

Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : “Orang yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahri sudah terbit, maka ulangi shalat kamu” [10]

[5]. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami” [11]

Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat demikian, kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib.

Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadits ini mauquf, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini. Hal ini dijawab oleh Syaikh Al-Albani dalam pernyataan beliau : “Hadits ini diriwayatkan secara mauquf oleh Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri sebagai sangat tsiqah (kredibel)” [12]

Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja haditsnya hasan, namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar : “Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh pendapat yang mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun diperselisihkan apakah marfu atau mauquf? Mauquf lebih dekat kepada kebenaran, sebagaimana pendapat Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu’, hadits ini juga tidak tegas dalam menunjukkan wajibnya” [13]

[6]. Hadits Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata : “Kami bersama Rasulullah dan Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, “Wahai, manusia. Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban dan ‘atirah”. Beliau berkata, “Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? Yaitu yang dikatakan orang rajabiyah” [14]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Demikian juga orang yang mewajibakan berhujjah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan imam yang empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana, karena shighahnya (katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak, dan juga disebutkan bersamanya ‘al-athirah’ yang tidak dianggap wajib oleh orang yang berpendapat wajibnya kurban” [15]

Dalil Pendapat Kedua
[1]. Hadits Ummu Salamah, beliau berkata : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya” [16]

Imam Syafi’i berkata : “Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi. Beliau menyerahkan kepada kehendak. Seandainya memang wajib, tentunya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan “maka janganlah memortong rambutnya sampai menyembelih” [17]

Pendapat yang mewajibkan, membantah dalil ini dengan menyatakan : Hadits ini bukan berarti menunjukkan tidak wajibnya kurban secara muthlak, karena kami mewajibkan dengan syarat mampu. Demikian juga hadts ini dapat dipahami dengan makna orang yang ingin menyembelih dengan sebab memiliki kemampuan, maka jangan mengambil (memotong) rambut dan kukunya sampai menyembelih, dengan dalil riwayat lain yang diriwayatkan Imam Muslim yang tidak menyebutkan kata (arada), yaitu sabda Rasulullah.

“Artinya : Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelih dan tampak hilial Dzulhijjah, maka jangan memotong sedikitpun rambut dan kukunya sampai menyembelih” [18]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Orang yang tidak mewajibkan, tidak memiliki nash dalam hal ini. Mereka menyatakan, kewajiban tidak disandarkan kepada kehendak (iradah). Dmeikian ini adalah pernyataan global, karena memang kewajiban tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan jika kamu mau, berbuatlah. Namun, terkadang kewajiban disandarkan kepada syarat untuk menjelaskan hukumnya, seperti firman Allah.

“Artinya : Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah” [Al-Maidah : 6]

Dan mereka mengartikannya. Jika kalian ingin melaksanakan dan memaknakan. Jika ingin membaca Al-Qur’an, maka berta’awudz. Padahal thaharah, merupakan wajib, dan membaca Al-Qur’an dalam shalat wajib juga” [19]

[2]. Hadits Jabir, beliau berkata : “Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ied Al-Adha di Mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya. Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung, dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih)” [20]

Mereka menyatakan : “Seandainya kurban diwajibkan, tentunya orang yang meninggalkannya berhak dihukum dan tidak bisa dianggap cukup. Lalu bagaimana dengan sembelihan Rasulullah tersebut ? Sehingga sabda beliau.

“hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati”

Yang disampaikan secara mutlak tanpa perincian ini merupakan dalil tidak wajibnya kurban.

Asy-Syaukani berkata : “Sisi pendalilan hadits ini dan yang semakna dengannya atas tidak wajibnya kurban ialah, secara dhahir menunjukkan bahwa kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya dan keluarganya, mencukupkan orang yang tidak menyembelih kurban, baik mampu atau tidak mampu. Hal ini mungkin dijawab, bahwa hadits “inni ‘ala kulli ahli baity fii kulli aamin udhhiyah” yang menunjukkan kewajiban menyembelih kurban bagi ahli bait yang mampu, menjadi indikator bahwa kurban Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tersebut untuk orang yang tidak mampu saja. Seandainya benar yang disampaikan Al-Mudda’i (pendapat yang tidak mewajibkan,-pent), maka tidak dapat menjadi dalil tidak wajibnya kurban. Karena, titik perselisihannya adalah pada orang yang menyembelih untuk dirinya sendiri, dan bukan orang yang disembelihkan orang lain. Sehingga tidak wajibnya pada orang yang ada pada zaman Beliau dari umat ini, mengharuskan tidak wajibnya pada orang yang berada di luar zaman Beliau” [21]

[3]. Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sarihah Al-Ghifari, beliau berkata. “Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih kurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan” [22]

Seandainya kurban diwajibkan, tentu keduanya orang yang pantas mengamalkannya. Akan tetapi, keduanya memahami hukum kurban tersebut tidak wajib.

Pendapat Yang Rajih
Syaikh Muhammad Al-Amin Al-Syinqithi berkata : “Saya telah meneliti dalil-dalil sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, dan keadaannya dalam pandangan kami. Bahwa tidak ada satupun dalil dari kedua pendapat tersebut yang tegas, pasti dan selamat dari bantahan, baik yang menunjukkan wajib maupun yang tidak wajib”. Kemudian Syaikh berkata : “Yang rajih bagi saya dalam perkara seperti ini, yang tidak jelas penunjukkan nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas dan jelas adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga, berkurban bila mampu, karena Nabi bersabda, “Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. “. Sepatutnya, seseorang tidak meninggalkanya bila mampu, karena menunaikannya itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya, Wallahu a’lam” [23]

Yang rajih –wallahu a’lam- dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaiahi wa sallam yang secara pasti menunjukkan rajihnya salah satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat merajihkan pendapat jumhur. Sebab hal ini merupakan pengamalan perintah Rasulullah dalam hadits Irbadh bin Sariyah yang berbunyi.

“Artinya : Sungguh, barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, maka akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin.

Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz : “Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk”.

Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban. Wallahu a’lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Abdul Aziz bin Muhammad Ali Salman, Ithaf Al-Muslimin Bima Tayassara Min Ahkam Ad-Din, Ilmun wa Dalilun, Cet. II, Th 1403H, hal. 2/505
[2]. Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (11/94) dan Ibnu Hajar, Fathul Bari Bi Syarhi Shahih Al-Bukhari, tanpa cetakan dan tahun, Al-Maktabah Al-Salafiyah 10/3
[3]. Lihar Dr Ahmad Muwafi, Taisir Al-Fiqhi Al-Jami Li Likhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Tah 1416H, Dar Ibnu Al-Jauzi, Dammam, KSA (3/1210)
[4]. Lihat makalah Abu Bakr Al-Baghdadi yang yang berjudul Juzun Fi Udhhiyah wa hukmu Ikhrajiha An Balad Al-Mudhahi, Majalah Al-Hikmah, hal 22 tanpa edisi dan tahun
[5]. Lihat Taisir Al-Fqh, op.cit (3/1208) menukil dari Majmu Fatawa (23/162)
[6]. Lihat Ibnu Utsaimin, Syarhu Al-Mumti Ala Zaad Al-Mustaqni, Tahqiq Khalid bin Ali Al-Musyaiqih dan Sulaiman Aba Khail, Cet 1, Th 1416H, Muassasah Asaam, Riyadh KSA (7/519)
[7]. Lihat An-Nawawi, Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab, Tahqiq Muhammad Najib Al-Muthi’i, tanpa cetakan dan tahun, Daar Ihya Al-Turats Al-Arabi (8/354).
[5]. Lihat Fathul Bari, op.cit (10/3)
[9]. Diriwayatkan Imam Muslim No. 1.964
[10]. Fathul Bari (10/4)
[11]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari Zaid bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sab’at Majalis Min Al-Amani dari Muhammad bin Sa’id. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari Abdurrahman Al-A’raj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68
[12]. Takhrij Ahadits Musykil Al-Fqr, op.cit,hal.68
[13]. Fathul Bari, op.cit 910/3)
[14]. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788, At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasa’i 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami.
[15]. Fathul Bari op.cit 10/4
[16]. Diriwayatkan Muslim no. 5089
[17]. Lihat Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab op.cit 8/356
[18]. Diriwayatkan Imam Muslim no. 5093
[19]. Majmu Fatawa 23/164
[20]. Syaikh Al-Albani berkata : Haditsn shahih diriwayatkan Abu Daud 2810 dan Tirmidzi 1/287, lihat Irwa Al-Gahlil 4/349 no. 1138
[21]. Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authar Min Ahadits Sayidil Ahyaar Syarhu Muntaqa Al-Akhbaar, tahqiq Muhamamd Salim Hasyim, cetakan pertama tahun 1415H. Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut hal. 5/117
[22]. Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 9/295 dan dishahihkan Al-Albani.Lihat Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahaadist Manaar Al-Sabil, karya Syaikh Al-Albani cetakan ke 2 tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami no. 1139 hal 4/355
[23]. Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jakni Al-Syinqithi, Adhwaa Al-Bayaan Fi Idhah Al-Qur’an bin Qur’an, tanpa tahun dan cetakan, Alam Al-Kutub Beiurt 5/618

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر - قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".

وروى الإمام أحمد رحمه الله عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام أعظم ولا احب إلى الله العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

وروى ابن حبان رحمه الله في صحيحه عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أفضل الأيام يوم عرفة.

"Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".

MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

"Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".

2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي

"Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف

"Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaq 'Alaih].

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .

"Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".

3. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala.

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

".... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [al-Hajj : 28].

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

"Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].

Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu

"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [al-Baqarah : 185].

Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.

4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي

"Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaq 'Alaihi].

5. Banyak Beramal Shalih.
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

6. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما

"Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaq 'Alaihi].

8. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره

"Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".

Dalam riwayat lain :

فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي

"Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".

Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

"..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [al-Baqarah : 196].

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

والله الموفق والهادي إلى سواء السبيل وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم .

صدرت بأذن طبع رقم 1218/ 5 وتاريخ 1/ 11/ 1409 هـ
صادر عن إدارة المطبوعات بالرئاسة العامة لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد
كتبها : الفقير إلى عفو ربه
عبدالله بن عبدالرحمن الجبرين
عضو ا

[Disalin dari brosur yang dibagikan secara cuma-cuma, tanpa no, bulan, tahun dan penerbit. Artikel dalam bahasa Arab dapat dilihat di http://www.saaid.net/mktarat/hajj/4.htm]

Sabtu, 08 Oktober 2011

Nikmat Sehat Dan Waktu Luang

Oleh
Ustadz Muslim Al Atsari



Allah Azza wa Jalla telah menciptakan manusia dan memberikan kenikmatan yang tidak terhingga. Manusia tidak akan mampu menghitungnya.

Ada sebuah surat di dalam Al Qur’an yang disebut oleh para ulama sebagai surat An Ni’am (surat tentang kenikmatan-kenikmatan Allah), yaitu surat An Nahl. Allah memulai dengan menyebutkan kenikmatan terbesar, yaitu kenikmatan agama. Allah menurunkan wahyu kepada para RasulNya, lewat para malaikat, untuk menyerukan Laa ilaaha illa Allah. Bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah. Wajib meninggalkan seluruh peribadahan kepada selain Allah, dan beribadah dengan ikhlas hanya kepadaNya. Karena sesungguhnya Dia esa di dalam rububiyahNya, esa di dalam menciptakan langit dan bumi, tidak ada sekutu bagiNya.

Kemudian Allah menyebutkan kenikmatanNya yang lain kepada manusia, yaitu Allah menciptakan binatang ternak dengan segala manfaatnya untuk manusia. Demikian juga berbagai binatang yang dapat dijadikan tunggangan dan pengangkutan. Allah menyebutkan kenikmatan-kenikmatanNya yang lain secara berturut-turut, kemudian mengakhirinya dengan berfirman:

وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ اللهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ

Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An Nahl:18].

NIKMAT SEHAT
Sungguh, kesehatan merupakan kenikmatan yang diakui setiap orang. Nikmat ini sangat agung nilainya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutkan dengan sabdanya :

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Barangsiapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan sehat badannya, aman pada keluarganya, dia memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya. [HR Ibnu Majah, no. 4141; dan lain-lain; dihasankan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih Al Jami’ush Shaghir, no. 5918]

Ibnus Samak masuk menemui Khalifah Harun Ar Rasyid memberikan nasihat, sampai Sang Khalifah menangis.

Kemudian Ibnus Samak meminta segelas air dan mengatakan: “Wahai, Amirul Mukminin. Seandainya engkau dihalangi dari (meminum) minuman ini (padahal engkau kehausan), kecuali dengan (membayar) dunia dan seisinya, apakah engkau akan menebus segelas air itu dengannya?”
Khalifah menjawab: “Ya”.
Ibnus Samak pun mengatakan: “Minumlah dengan puas, semoga Allah memberkahi Anda”.
Ketika Khalifah telah minum, Ibnus Samak berkata kepadanya: “Wahai, Amirul Mukminin. Beritahukan kepadaku, seandainya engkau dihalangi mengeluarkan minuman ini dari (diri)mu, kecuali dengan (membayar) dunia dan seisinya, apakah engkau akan menebusnya?”
Khalifah menjawab: “Ya”.
Ibnus Samak mengatakan: “Lalu apakah yang akan engkau lakukan dengan sesuatu (yakni dunia seisinya) yang seteguk air lebih baik darinya?”
Ini menunjukkan bahwa kenikmatan Allah k yang berupa minum air pada saat kehausan lebih besar daripada memiliki dunia seisinya. Kemudian kemudahan di dalam mengeluarkan dengan buang air termasuk kenikmatan yang terbesar! Ini juga menunjukkan besarnya nikmat kesehatan. [Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 366, Imam Ibnu Qudamah, ta’liq dan takhrij Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi].

Kita melihat kenyataan manusia yang rela mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat, ini bukti nyata mahalnya kesehatan yang merupakan kenikmatan dari Allah Ta’ala. Akan tetapi kebanyakan manusia lalai dari kenikmatan kesehatan ini, dia akan ingat jika kesehatan hilang darinya.

Diriwayatkan bahwa seseorang mengadukan kemiskinannya dan menampakkan kesusahannya kepada seorang ‘alim. Maka orang ‘alim itu berkata: “Apakah engkau senang menjadi buta dengan mendapatkan 10 ribu dirham?”
Dia menjawab: “Tidak”.
Orang ‘alim itu berkata lagi: “Apakah engkau senang menjadi bisu dengan mendapatkan 10 ribu dirham?”
Dia menjawab: “Tidak”.
Orang ‘alim itu berkata lagi: “Apakah engkau senang menjadi orang yang tidak punya kedua tangan dan kedua kaki dengan mendapatkan 20 ribu dirham?”
Dia menjawab: “Tidak”.
Orang ‘alim itu berkata lagi: “Apakah engkau senang menjadi orang gila dengan mendapatkan 10 ribu dirham?”
Dia menjawab: “Tidak”.
Orang ‘alim itu berkata: “Apakah engkau tidak malu mengadukan Tuanmu (Allah Azza wa Jalla) sedangkan Dia memiliki harta 50 ribu dinar padamu?” [Lihat Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 366].

DUA KENIKMATAN, BANYAK MANUSIA TERTIPU
Oleh karena itulah seorang hamba hendaklah selalu mengingat-ingat kenikmatan Allah yang berupa kesehatan, kemudian bersyukur kepadaNya, dengan memanfaatkannya untuk ketaatan kepadaNya. Jangan sampai menjadi orang yang rugi, sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Nabi n bersabda: “Dua kenikmatan, kebanyakan manusia tertipu pada keduanya, (yaitu) kesehatan dan waktu luang”. [HR Bukhari, no. 5933].

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Kenikmatan adalah keadaan yang baik. Ada yang mengatakan, kenikmatan adalah manfaat yang dilakukan dengan bentuk melakukan kebaikan untuk orang lain”. [Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, penjelasan hadits no. 5933].

Kata “maghbuun”, secara bahasa artinya tertipu di dalam jual-beli, atau lemah fikiran.

Al Jauhari rahimahullah berkata: “Berdasarkan ini, kedua (makna itu) bisa dipakai di dalam hadits ini. Karena sesungguhnya orang yang tidak menggunakan kesehatan dan waktu luang di dalam apa yang seharusnya, dia telah tertipu, karena dia telah menjual keduanya dengan murah, dan fikirannya tentang hal itu tidaklah terpuji”. [Fathul Bari].

Ibnu Baththaal rahimahullah berkata: “Makna hadits ini, bahwa seseorang tidaklah menjadi orang yang longgar (punya waktu luang) sehingga dia tercukupi (kebutuhannya) dan sehat badannya. Barangsiapa dua perkara itu ada padanya, maka hendaklah dia berusaha agar tidak tertipu, yaitu meninggalkan syukur kepada Allah terhadap nikmat yang telah Dia berikan kepadanya. Dan termasuk syukur kepada Allah adalah melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Barangsiapa melalaikan hal itu, maka dia adalah orang yang tertipu”. [Fathul Bari].

Kemudian sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas “kebanyakan manusia tertipu pada keduanya” ini mengisyaratkan, bahwa orang yang mendapatkan taufiq (bimbingan) untuk itu, orangnya sedikit.

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Kadang-kadang manusia itu sehat, tetapi dia tidak longgar, karena kesibukannya dengan penghidupan. Dan kadang-kadang manusia itu cukup (kebutuhannya), tetapi dia tidak sehat. Maka jika keduanya terkumpul, lalu dia dikalahkan oleh kemalasan melakukan kataatan, maka dia adalah orang yang tertipu. Kesempurnaan itu adalah bahwa dunia merupakan ladang akhirat, di dunia ini terdapat perdagangan yang keuntungannya akan nampak di akhirat. Barangsiapa menggunakan waktu luangnya dan kesehatannya untuk ketaatan kepada Allah, maka dia adalah orang yang pantas diirikan. Dan barangsiapa menggunakan keduanya di dalam maksiat kepada Allah, maka dia adalah orang yang tertipu. Karena waktu luang akan diikuti oleh kesibukan, dan kesehatan akan diikuti oleh sakit, jika tidak terjadi, maka itu (berarti) masa tua (pikun).

Sebagaimana dikatakan orang “Panjangnya keselamatan (kesehatan) dan tetap tinggal (di dunia) menyenangkan pemuda. Namun bagaimanakah engkau lihat panjangnya keselamatan (kesehatan) akan berbuat? Akan mengembalikan seorang pemuda menjadi kesusahan jika menginginkan berdiri dan mengangkat (barang), setelah (sebelumnya di waktu muda) tegak dan sehat”. [Fathul Bari].

Ath Thayyibi rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat gambaran bagi mukallaf (orang yang berakal dan dewasa) dengan seorang pedagang yang memiliki modal. Pedagang tersebut mencari keuntungan dengan keselamatan modalnya. Caranya dalam hal itu ialah, dia memilih orang yang akan dia ajak berdagang, dia selalu menetapi kejujuran dan kecerdikan agar tidak merugi. Kesehatan dan waktu luang adalah modal, seharusnya dia (mukallaf) berdagang dengan Allah dengan keimanan, berjuang menundukkan hawa-nafsu dan musuh agama, agar dia mendapatkan keberuntungan kebaikan dunia dan akhirat. Hal ini seperti firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? [Ash Shaf:10], dan ayat-ayat berikutnya.

Berdasarkan itu ia wajib menjauhi ketatan kepada hawa-nafsu dan berdagang / kerja-sama dengan setan agar modalnya tidak sia-sia bersama keuntungannya.

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm di dalam hadits tersebut “kebanyakan manusia tertipu pada keduanya” seperti firman Allah:

وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih. [Saba’:13].

“Kebanyakan” di dalam hadits itu sejajar dengan “sedikit” di dalam ayat tersebut”. [Fathul Bari]

Al Qadhi Abu Bakar bin Al ‘Arabi rahimahullah berkata: “Diperselisihkan tentang kenikmatan Allah yang pertama (yakni yang terbesar) atas hamba. Ada yang mengatakan ‘keimanan’, ada yang mengatakan ‘kehidupan’, ada yang mengatakan ‘kesehatan’. Yang pertama (yaitu keimanan) lebih utama, karena hal itu kenikmatan yang mutlak (menyeluruh). Adapun kehidupan dan kesehatan, maka keduanya adalah kenikmatan duniawi, dan tidak menjadi kenikmatan yang sebenarnya, kecuali jika disertai oleh keimanan. Dan pada waktu itulah banyak manusia yang merugi, yakni keuntungan mereka hilang atau berkurang. Barangsiapa mengikuti hawa-nafsunya yang banyak memerintahkan keburukan, selalu mengajak rileks, sehingga dia meninggalkan batas-batas (Allah) dan meninggalkan menekuni ketaatan, maka dia telah merugi. Demikian juga jika dia longgar, karena orang yang sibuk kemungkinan memiliki alasan, berbeda dengan orang yang longgar, maka alasan hilang darinya dan hujjah (argumen) tegak atasnya”. [Fathul Bari].

Maka sepantasnya hamba yang berakal bersegera beramal shalih sebelum kedatangan perkara-perkara yang menghalanginya.

Imam Al Hakim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, bahwa Nabi n bersabda menasihati seorang laki-laki :

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ , شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ , وَصِحَّتِكَ قَبْلَ سَقْمِكَ , وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ , وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ , وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

Ambillah kesempatan lima (keadaan) sebelum lima (keadaan). (Yaiutu) mudamu sebelum pikunmu, kesehatanmu sebelum sakitmu, cukupmu sebelum fakirmu, longgarmu sebelum sibukmu, kehidupanmu sebelum matimu. [HR Al Hakim di dalam Al Mustadrak; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih At Targhib wat Targhib 3/311, no. 3355, Penerbit Maktabul Ma’arif, Cet. I, Th. 1421 H / 2000 M].

JEJAK SALAF DALAM MENGISI WAKTU
Al Hasan Al Bashri t berkata: “Wahai, anak Adam. Engkau hanyalah hari-hari yang dikumpulkan. Setiap satu hari pergi, sebagian dirimu juga pergi”. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2/382)

Kami akan sebutkan beberapa riwayat dari Salafush Shalih yang menunjukkan betapa fahamnya mereka terhadap kesempatan dan nilai waktu yang ada.

1. Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari rahimahullah, pemilik tafsir yang sangat mashur, tafsir Ath Thabari. Beliau seorang yang sangat mengagumkan. Seandainya kertas-kertas yang telah beliau tulis dibagi pada umur beliau semenjak lahir, didapati bahwa beliau menulis setiap harinya 60 lembar atau lebih! Ini perkara yang sangat menakjubkan! [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 88, karya Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah As Sud-han].

2. Imam Nawawi rahimahullah juga mengagumkan. Umur beliau hanyalah sekitar 45 tahun, namun kitab-kitab karya beliau memenuhi perpustakaan-perpustakaan umat Islam sekitar 20 jilid. Padahal setiap harinya, beliau mengajar 12 mata pelajaran. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 88].

Di antara karya beliau adalah Syarah Shahih Muslim, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Tahdzibul Asma’ Wal Lughaat, Riyadhush Shalihin, Al Adzkar, dan lain-lain.

3. Imam Az Zuhri rahimahullah, seorang imam yang dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Disepakati kebesaran dan keahliannya”, dahulu beliau biasa mendatangi nenek-nenek, kakek-kakek, anak-anak, gadis-gadis pingitan, anak kecil, orang tua, beliau bertanya kepada mereka, mencari (ilmu) dari mereka, sehingga memiliki ilmu yang besar. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 90].

4. Imam Al Anmathi rahimahullah, seorang ahli hadits Baghdad. Beliau menulis (menyalin) kitab Ath Thabaqat karya Ibnus Sa’ad dan kitab Tarikh Baghdad, dengan tangannya. Seandainya kita kumpulkan juz-juz kedua kitab itu, banyak di antara kita yang berat atau susah membawanya. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 91].

5. Imam Isma’il Al Jurjani rahimahullah. Beliau menulis 90 lembar setiap malam, dengan tulisan yang rapi. Beliau menulisnya pelan-pelan. Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkomentar: “Ini, beliau memungkinkan untuk menulis Shahih Muslim selama sepekan”. [Ma’alim Fi Thariq Thalabil ‘Ilmi, hlm. 96]

Inilah sebagian amal para salafush shalih dalam mengisi waktunya. Mungkinkah kita mengikuti jejak kebaikan mereka? Semoga.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Membina Rumah Tangga Harmonis

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari


Rumah tangga yang bahagia dan harmonis merupakan idaman bagi setiap mukmin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi teladan kepada kita, mengenai cara membina keharmonisan rumah tangga. Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang paling baik. Dan seorang suami harus menyadari, bahwa dalam rumahnya itu ada pahlawan di balik layar, pembawa ketenangan dan kesejukan, yakni sang istri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

الدُّنْيَا كُلُّهَا مَتَاعٌ, وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الزَّوْجَةُ الصَّالِحَةُ

Dunia itu penuh dengan kenikmatan. Dan sebaik-baik kenikmatan dunia yaitu istri yang shalihah.

Pandai-Pandailah Merawat Istri
Oleh karena itu, seorang suami harus pandai memelihara dan menjaga istrinya secara lahir batin. Sehingga bisa menjadi istri yang ideal, ibu rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab. Suasana harmonis sangat ditentukan dengan kerja sama yang bagus antara suami istri dalam menciptakan suasana yang kondusif dan hangat, tidak membosankan, apalagi menjemukan.

Salah satu contoh suasana harmonis dalam rumah tangga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah Beliau memanggil ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha dengan panggilan kesayangan dan mengabarkan kepadanya berita yang membuat jiwa 'Asiyah menjadi sangat bahagia.

‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bercerita sebagai berikut, pada suatu hari Rasulullah berkata kepadanya.

يَا عَائِشُ, هَذَا جِبْرِيْلُ يُقْرِئُكِ السَّلاَمَ

Wahai ‘Aisy (panggilan kesayangan ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha), Malaikat Jibril tadi menyampaikan salam buatmu. [Muttafaqun ‘alaihi]

Itulah salah satu contoh cara menciptakan suasana harmonis dalam rumah tangga yaitu memanggil istri dengan panggilan kesayangan. Kita masih sering melihat kaum suami yang memanggil istrinya seenaknya saja. Kadang kala memanggil istrinya dengan cacat dan kekurangannya. Kalau begitu sikap suami, bagaimana mungkin keharmonisan dapat tercipta? Bagaimana mungkin akan tumbuh rasa cinta istri kepada suami?

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam -selaku Nabi umat ini yang paling sempurna akhlaknya dan paling tinggi derajatnya- telah memberikan sebuah contoh yang berharga dalam hal berlaku baik kepada sang istri dan dalam hal kerendahan hati, serta dalam hal mengetahui keinginan dan kecemburuan wanita. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menempatkan mereka pada kedudukan yang diidam-idamkan oleh seluruh kaum hawa. Yaitu menjadi seorang istri yang memiliki kedudukan terhormat di samping suaminya.
‘Aisyah Radhiallahu 'Anha menuturkan:

كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٍ, فَأُنَاوِلُهُ النَّبِيَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيّ وَ أَتَعَرَّقُ العَرَقَ فَيَتَنَاوَلُهُ وَ يَضَعُ فَاهُ فِي مَوْضِعِ فِيّ

Suatu ketika aku minum, ketika itu aku sedang haidh, lantas aku memberikan gelasku kepada Rasulullah dan beliau meminumnya dari mulut gelas tempat aku minum. Dalam kesempatan lain aku memakan sepotong daging, lantas beliau mengambil potongan daging itu dan memakannya tepat di tempat aku memakannya. [HR Muslim]

Kalau Perlu Sepiring Berdua!
Begitulah kemesraan dapat tercipta, yaitu menciptakan rasa saling memiliki, senasib dan sepenanggungan. Sepiring berdua, segelas berdua, makan berjama'ah serta beberapa hal lain yang dianjurkan oleh Rasulullah agar dilakukan bersama oleh sepasang suami istri! Dengan demikian akan tercipta rasa saling memahami satu sama lain. Sekarang ini jarang kita lihat suami yang peka terhadap perasaan istrinya. Si istri makan ala kadar di rumah sementara suami jajan sepuasnya di luar! Wajar bila rasa saling curiga tumbuh sedikit demi sedikit. Bahkan tidak sedikit pasangan suami istri yang cekcok gara-gara perkara sepele.

Sering Mencium Istri, Tabukah...?
Diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiallahu 'Anha bahwa ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Rasulullah pernah mencium salah seorang istri beliau baru kemudian berangkat menunaikan shalat tanpa memperbaharuhi wudhu’. [HR Abu Dawud dan Tirmidzi]

Budaya mencium istri agaknya masih asing di tengah masyarakat kita, khususnya masyarakat timur. Bahkan masih banyak yang menggapnya tabu, mereka mengklaimnya sebagai budaya barat. Namun anggapan itu terbantah dengan riwayat yang kita bawakan tadi. Tentu saja mencium istri yang kita maksud di sini bukanlah mencium istri di depan umum atau di hadapan orang banyak. Sebenarnya banyak sekali hikmah sering-sering mencium istri. Sering kita lihat sepasang suami istri yang saling cuek. Kadang kala si suami pergi tanpa diketahui oleh istrinya kemana suaminya pergi. Buru-buru melepasnya dengan ciuman, menanyakan kemana perginya saja tidak sempat. Sang suami keburu pergi menghilang, kadang kala tanpa pamit dan tanpa salam!? Coba lihat bagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bergaul dengan istri-istri beliau. Sampai-sampai Rasulullah menyempatkan mencium istri beliau sebelum berangkat ke masjid.

Ungkapkanlah Rasa Cinta Kepada Istri!
Dalam berbagai kesempatan Rasulullah selalu menjelaskan dengan gamblang tingginya kedudukan kaum wanita di sisi beliau. Mereka –kaum hawa- memiliki kedudukan yang agung dan derajat yang tinggi. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah menjawab pertanyaan ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu anhu seputar masalah ini, beliau jelaskan kepadanya bahwa mencintai istri bukanlah suatu hal yang tabu bagi seorang lelaki yang normal.

‘Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam: “Siapakah orang yang paling engkau cintai ?” beliau menjawab: “’Aisyah !” [Muttafaqun ‘alaihi]

Bagi yang mengidamkan keharmonisan rumah tangga, hendaklah sering-sering membaca kisah-kisah ‘Aisyah Radhiallahu 'asha bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dan mempelajari bagaimana kiat-kiat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membahagiakan ‘Aisyah Radhiallahu 'anha.

Aisyah Radhiallahu 'anha bercerita:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَ رَسُوْلُ اللهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Aku biasa mandi berdua bersama Rasulullah Shallallahu لlaihi wa Sallam dari satu bejana. [HR Bukhari].

Manfaatkan Setiap Kesempatan
Rasulullah tidak pernah melewatkan sediktpun kesempatan kecuali beliau manfaatkan untuk membahagiakan dan menyenangkan istri melalui hal-hal yang dibolehkan.

Aisyah Radhiallahu 'Anha mengisahkan: “Pada suatu ketika aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah lawatan. Pada waktu itu aku masih seorang gadis yang ramping. Beliau memerintahkan rombongan agar bergerak terlebih dahulu. Mereka pun berangkat mendahului kami. Kemudian beliau berkata kepadaku: “Kemarilah! sekarang kita berlomba lari.” Aku pun meladeninya dan akhirnya aku dapat mengungguli beliau. Beliau hanya diam saja atas keunggulanku tadi. Hingga pada kesempatan lain, ketika aku sudah agak gemuk, aku ikut bersama beliau dalam sebuah lawatan. Beliau memerintahkan rombongan agar bergerak terlebih dahulu. Kemudian beliau mengajakku berlomba kembali. Dan akhirnya beliau dapat mengungguliku. Beliau tertawa seraya berkata: “Inilah penebus kekalahan yang lalu !” [HR Ahmad]

Sungguh sebuah permainan yang sangat mengasyikkan dan cukup menghibur. Beliau perintahkan rombongan untuk berangkat terlebih dahulu agar beliau dapat menghibur hati sang istri dengan mengajaknya berlomba lari. Kemudian beliau memadukan permainan yang lalu dengan yang baru, beliau berkata: “Inilah penebus kekalahan yang lalu !”

Bagi mereka yang sering bepergian melanglang buana serta memperhatikan cerita orang-orang top dan terkemuka, pasti akan takjub melihat perbuatan Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam. Beliau adalah seorang nabi yang mulia, pemimpin yang selalu berjaya, berasal dari keturunan yang terhormat, yakni suku Quraisy dan Bani Hasyim. Pada saat-saat mengecap kemenangan dan kembali dari sebuah peperangan bersama rombongan pasukan, namun demikian beliau tetap sebagai seorang suami yang penuh kasih sayang dan rendah hati terhadap istri-istri beliau. Kedudukan beliau sebagai pemimpin pasukan, perjalanan panjang yang ditempuh, serta kemenangan demi kemenangan yang diraih di medan pertempuran, tidak membuat beliau lupa bahwa beliau di sisi beliau telah setia menunggu para istri yang sangat membutuhkan sentuhan lembut dan bisikan manja. Agar dapat menghapus beban berat perjalanan yang sangat meletihkan.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kembali dari peperangan Khaibar, beliau menikahi Shafiyyah binti Huyaiy Radhiallahu 'anha. Beliau Shallallahu 'alaihi wa salla mmengulurkan tirai di dekat unta yang akan ditunggangi untuk melindungi Shafiyyah Radhiallahu 'anha dari pandangan orang. Kemudian beliau duduk bertumpu pada lutut di sisi unta tersebut, beliau persilakan Shafiyyah Radhiallahu 'anha untuk naik ke atas unta dengan bertumpu pada lutut beliau.

Pemandangan seperti ini memberikan kesan begitu mendalam yang menunjukkan ketawadhu’an beliau. Rasulullah -selaku pemimpin yang berjaya dan seorang nabi yang diutus- memberikan teladan kepada umatnya bahwa bersikap tawadhu’ kepada istri, mempersilakan lutut beliau sebagai tumpuan, membantu pekerjaan rumah, membahagiakan istri, sama sekali tidak mengurangi derajat dan kedudukan beliau.

Kalau kita bandingkan dengan sikap dan perilaku para suami sekarang ini, kadang kala kesibukan mereka di luar rumah dan kegiatan-kegiatan mereka lainnya disamping mencari nafkah kadang mengenyampingkan hak istri. Para istri tidak lagi mendapat kemanjaan dan hiburan dari suaminya. Namun yang ditemui sang istri adalah wajah suaminya yang berkurut bak jeruk purut karena kelelahan atau karena kesal di luar rumah atau karena masalah-masalah di luar rumah yang menghimpitnya? Jangankan waktu bermain atau bercanda dan bersenda gurau, kadang kala waktu mengobrol saja tidak ada! Jika demikian keadaannya bagaimana mungkin keharmonisan rumah tangga dapat tercipta?

Poligami, Merusak Keharmonisan...?
Syariat Islam membenarkan para suami untuk menikahi lebih dari satu istri, mereka diizinkan menikahi empat istri jika memiliki kesanggupan untuk itu. Dan para suami diperintahkan berlaku adil terhadap istri-istrinya, adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah.

Dan sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi sembilan wanita yang kemudian dikenal dengan sebutan Ummahatul Mukminin Radhiallahu 'anhum. Rasulullah merupakan contoh terbaik dalam hal berlaku adil kepada para istri, dalam hal pembagian giliran ataupun urusan lainnya. ‘Aisyah Radhiallahu anha pernah mengungkapkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ, فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ, وَكَانَ يُقَسِّمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا

Setiap kali Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam hendak melakukan lawatan, beliau selalu mengundi para istri. Bagi yang terpilih akan menyertai beliau dalam lawatan tersebut. Beliau membagi giliran bagi setiap istri masing-masing sehari semalam. [HR Muslim]

Riwayat Anas berikut ini memaparkan kepada kita salah satu bentuk keadilan beliau kepada para istri. Anas Radhiyallahu anhu menceritakan:

كَانَ لِلنَّبِيِّ تِسْعُ نِسْوَةٍ, فَكَانَ إِذَا قَسَّمَ بَيْنَهُنَّ لاَ يَنْتَمِي إِلَى المَرْأَةِ الأُوْلَى إِلاَّ فِي تِسْعٍ, فَكُنَّ يَجْتَمِعْنَ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي بَيْتِ الَّتِي يَأْتِيْهَا, فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ, فَجَاءَتْ زَيْنَبُ فَمَدَّ يَدَهُ إِلَيْهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ: هَذِهِ زَيْنَبُ ! فَكَفَّ النَّبِيُ يَدَهُ…"

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempunyai sembilan orang istri. Apabila beliau telah membagi giliran bagi para istri, beliau hanya bermalam di rumah istri yang tiba masa gilirannya. Biasanya para Ummahaatul Mukminin berkumpul setiap malam di rumah tempat beliau bermalam. Pada suatu malam, mereka berkumpul di rumah ‘Aiysah Radhiallahu 'anha yang sedang tiba masa gilirannya. Rasulullah mengulurkan tangannya kepada Zaenab Radhiallahu 'anha yang hadir ketika itu. ‘Aisyah Radhiallahu 'anha berkata: “Itu Zaenab !” Beliau segera menarik tangannya kembali.[Muttafaqun ‘alaihi]

Begitulah keadilan yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam. Namun sekarang ini masih ada kita temui para suami yang melakukan sunnah ta'addud (poligami) yang mengabaikan hak salah satu istrinya. Bahkan tragisnya berakhir pada penyia-nyiaan hak salah satu istrinya, apakah itu istri yang pertama ataupun yang kedua. Karena dalam pandangan syariat tidak ada bedanya kedudukan istri pertama dengan istri kedua, ketiga ataupun keempat.

Hendaklah para suami yang melaksanakan sunnah ta'addud hendaklah meneladani Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam bersikap adil terhadap para istri dan dalam memenuhi hak istri-istrinya. Sehingga sunnah ta'addud ini tidak menjadi momok dalam rumah tangga yang kerap kali diasumsikan bakal merampas keharmonisan rumah tangga. Asumsi seperti itu telah dibantah oleh Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam, beliau membuktikan bahwa banyak istri itu tidaklah mengurangi keharmonisan rumah tangga.

Ajak Istri Beribadah Bersama!
Demikianlah suasana rumah tangga Rasulullah, suasana harmonis seperti itu hanya dapat terwujud dengan bimbingan taufik dan hidayah dari Allah. Salah satu faktor terbinanya rumah tangga yang harmonis bahkan merupakan pilar utamanya adalah beribadah bersama. Suami hendaklah mengajak istrinya untuk beribadah bersama, seperti shalat malam bersama, shaum sunnat bersama, dan beberapa ibadah lain yang bisa dilakukan bersama-sama. Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam telah mencontohkan hal itu. Beliau senantiasa menganjurkan istri-istri beliau untuk giat beribadah serta membantu mereka dalam melaksanakan ibadah, sesuai dengan perintah Allah Subhanaahu wa Taala.

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.[ Thaaha/20 :132]

‘Aisyah Radhiallahu 'anha menceritakan:

كَانَ النَّبِيُ يُصَلِّي وَأَنَا رَاقِدَةٌٌ مُعْتَرِضَةٌ عَلَى فِرَاشِهِ, فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ أَيْقَظَنِي

Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat malam sementara aku tidur melintang di hadapan beliau. Beliau akan membangunkanku bila hendak mengerjakan shalat witir. [Muttafaqun ‘alaihi].

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menghimbau umatnya untuk mengerjakan shalat malam dan menganjurkan agar suami istri hendaknya saling membantu dalam mengerjakannya. Sampai-sampai sang istri boleh menggunakan cara terbaik untuk itu, yaitu dengan memercikkan air ke wajah suaminya! demikian pula sebaliknya. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا المَاءَ, رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ المَاءَ

Semoga Allah Subhanaahu wa Ta'ala merahmati seorang suami yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan istrinya untuk shalat bersama. Bila si istri enggan, ia memercikkan air ke wajah istrinya (supaya bangun). “Semoga Allah Subhanaahu wa Ta'ala merahmati seorang istri yang bangun pada malam hari untuk mengerjakan shalat malam lalu membangunkan suaminya untuk shalat bersama. Bila si suami enggan, ia memercikkan air ke wajah suaminya (supaya bangun). [HR Ahmad].

Jagalah Penampilanmu!
Diantara faktor pendukung terciptanya suasana harmonis adalah selalu menjaga penampilan. Seorang suami ataupun istri hendaklah selalu menjaga penampilan masing-masing. Hindarilah penampilan yang awut-awutan dan bau yang tidak sedap. Perhatian seorang muslim terhadap penampilan lahiriyah sebagai pelengkap bagi kesucian batinnya termasuk salah satu bentuk kesempurnaan pribadi. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam adalah teladan yang paling baik. Beliau adalah seorang yang suci lahir maupun batin, beliau menyenangi wangi-wangian dan siwak dan beliau menganjurkan umatnya untuk itu. Rasulullah Shallallahu لlaihi wa sallam bersabda:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ النَّوْمِ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

Seandainya tidak menyusahkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat. [HR Muslim]

Hudzaifah Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا قَامَ مِنَ النَّوْمِ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ.

Rasulullah Shallallahu لlaihi wa Sallam biasa menggosok giginya dengan siwak setiap kali bangun dari tidur. [H.R Muslim].

Syuraih bin Hani’ berkata: “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu 'anha: ‘Apa yang pertama sekali dilakukan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam setiap kali memasuki rumahnya ?” ‘Aisyah Radhiallahu 'anha menjawab: “Beliau memulainya dengan bersiwak.” [HR Muslim].

Betapa besar perhatian beliau terhadap kebersihan! beliau mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk bertemu dengan keluarga.

Beliau selalu membaca doa setiap kali memasuki rumah, sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا, وَ بِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا, وَعَلَى رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا, ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَهْلِهِ

Dengan menyebut nama Allah kami masuk (ke rumah), dan dengan menyebut nama Allah kami keluar (darinya), dan kepada Rabb kami, kami bertawakkal. Kemudian beliau mengucapkan salam kepada keluarganya. [HR Abu Dawud]

Wahai saudaraku sekalian para pemimpin rumah tangga, bahagiakanlah keluargamu dengan penampilan yang bersih dan ucapan salam ketika menemui mereka. Janganlah engkau ganti dengan cacian, makian dan bentakan. Ciptakanlah suasana harmonis dalam rumah tanggamu dan jadikanlah rumahmu sebagai surga bagimu, bagi istri dan anak-anakmu!

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Kitab Makanan

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



Al-Ath’imah ( اْلأَطْعِمَةُ ) adalah bentuk jamak dari tha’aam ( طَعَامٌ ) (makanan), yaitu segala sesuatu yang dimakan dan disantap oleh manusia baik berupa makanan pokok atau selainnya.

Hukum asal makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi...” [Al-Baqarah: 168]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

“... Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik...’” [Al-A’raaf: 31-32]

Tidak boleh mengharamkan sesuatu dari makanan kecuali makanan yang telah Allah haramkan dalam Kitab-Nya atau yang diharamkan melalui lisan Rasul-Nya. Mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah termasuk mengada-ada kedustaan terhadap Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Katakanlah, ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah? Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari Kiamat...” [Yunus: 59-60]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab yang pedih.” [An-Nahl: 116-117]

Macam-Macam Makanan Yang Diharamkan
Allah berfirman:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut Nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang di-haramkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu mema-kannya...” [Al-An’aam: 119]

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan secara terperinci apa-apa yang diharamkan bagi kita, dengan perincian yang jelas serta menjelaskannya secara gamblang.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” [Al-Maa-idah: 3]

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan…” [Al-An’aam: 121]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah...” [Al-An’aam: 145]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

“...Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram...” [Al-Maa-idah: 96]

Hal-Hal Yang Hukumnya Disamakan Dengan Bangkai
Sesuatu dari anggota tubuh yang dipotong dari hewan dalam keadaan hidup, hukumnya disamakan dengan bangkai. Berdasarkan hadits Abu Waqid al-Laitsi, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ.

‘Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.’” [1]

Bangkai Dan Darah Yang Dikecualikan
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ.

‘Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan kedua jenis darah itu adalah hati dan limpa.’” [2]

Pengharaman Keledai Piaraan
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu ia menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi oleh seseorang seraya berkata, “Keledai piaraan telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang dan berkata, “Keledai piaraan telah dimakan.” Kemudian beliau didatangi lagi oleh seseorang dan berkata, “Keledai piaraan telah punah.” Akhirnya beliau memerintahkan seseorang untuk mengumumkan pada manusia (orang itu berkata), ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai piaraan, sesungguhnya daging keledai piaraan itu najis.’ Aku pun menumpahkan panci yang berisi daging keledai yang sedang mendidih.” [3]

Haramnya Memakan Setiap Binatang Yang Memiliki Taring Dari Binatang Buas Dan Setiap Binatang Yang Memiliki Cakar Dari Jenis Burung
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu a'nhuma, ia berkata:

نَهَىٰ رَسُولُ اللهِ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas dan setiap binatang yang memiliki cakar dari jenis burung.” [4]

Pengharaman Jallalah (Hewan Yang Memakan Kotoran)
Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari makanannya adalah hal-hal yang najis (kotoran-pent).

Diharamkan memakannya, meminum susunya, dan menungganginya.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu a'nhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan jallalah dan meminum susunya.” [5]

Dan darinya juga Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى اللَّه عليه وسل عَنِ الْجَلاَّلَةِ فِي اْلإِبِلِ أَنْ يُرْكَبَ عَلَيْهَا، أَوْ يُشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا.

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita menunggangi unta jallalah atau meminum susunya.” [6]

Kapan Jallalah Bisa Menjadi Halal?
Apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan diberi makan dengan makanan yang suci, maka boleh menyembelih dan memakannya.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia menerangkan bahwasanya ia mengurung ayam jallalah selama tiga hari.[7]

Dibolehkannya Sesuatu Yang Haram ketika Darurat
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“…Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Baqarah: 173]

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“…. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Maa-idah: 3]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata (II/14), “Barangsiapa yang membutuhkan untuk memakan makanan haram yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ini karena keadaan darurat, maka ia boleh memakannya dan Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang terhadapnya. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala mengetahui kebutuhan hamba-Nya yang berada dalam kesulitan dan sangat membutuhkan makanan tersebut, maka Allah pun membolehkan (memakan)nya dan mengampuninya. Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dan Shahiih Ibni Hibban dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

...إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِيَ رُخْصَتُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِيَ مَعْصِيَتُهُ.

‘Sesungguhnya Allah menyenangi apabila keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan terhadap-Nya.’’”[8]

Oleh karena itu, para ulama ahli fiqih mengatakan bahwa memakan bangkai dalam keadaan tertentu (bisa menjadi) wajib, apabila ia takut akan (kebinasaan) dirinya dan tidak menjumpai sesuatu pun (yang halal untuk dimakan). Terkadang hukumnya menjadi sunnah dan terkadang hukumnya boleh sesuai dengan keadaan.

Sedangkan mereka berselisih pendapat apakah memakan bangkai itu hanya sekedarnya saja untuk menopang sisa hidupnya atau ia boleh memakannya sampai kenyang atau bahkan boleh menyimpannya untuk bekal? Perselisihan mereka menjadi beberapa pendapat sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab Fiqih.

Mereka juga berpendapat bahwa tidak mendapatkan makanan selama tiga hari, tidak menjadi syarat untuk dibolehkannya memakan bangkai. Sebagaimana yang disangka oleh kebanyakan orang awam dan selain mereka, namun yang benar kapan saja ia terpaksa memakannya, ia boleh memakannya.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2606)], Sunan Ibni Majah (II/1072, no. 3216), Sunan Abi Dawud (VIII/60, no. 2841).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 210)], [Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1118)].
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/653, no. 5528), Shahiih Muslim (III/ 1540, no. 1940 (35)).
[4]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1332)], Shahiih Muslim (III/1534, no. 1934), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767) Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 1884)
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2582)], Sunan Ibni Majah (II/1064, no. 3189), Sunan Abi Dawud (X/258, no. 3767), Sunan at-Tirmidzi (III/175, no. 1884).
[6]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3217)], Sunan Abi Dawud (X/260, no. 3769).
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2504)] dan Ibnu Abi Syaibah (VIII/147, no. 4660).
[8]. Shahih: [Shahiih al-Jaami-ish Shaghiir (no. 1886)], Ahmad (Fat-hur Rabbaani (II/108)). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/9, no. 564).

Tata Cara Ruqyah Yang Benar

TATA CARA RUQYAH YANG BENAR


Ruqyah bukan pengobatan alternatif. Justru seharusnya menjadi pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tidak boleh diremehkan keberadaannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”. [1]

Karena demikian pentingnya penyembuhan dengan ruqyah ini, maka setiap kaum Muslimin semestinya mengetahui tata cara yang benar, agar saat melakukan ruqyah tidak menyimpang dari kaidah syar’i.

Tata cara meruqyah adalah sebagai berikut:

1. Keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah.

2. Ruqyah harus dengan Al Qur’an, hadits atau dengan nama dan sifat Allah, dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami.

3. Mengikhlaskan niat dan menghadapkan diri kepada Allah saat membaca dan berdoa.

4. Membaca Surat Al Fatihah dan meniup anggota tubuh yang sakit. Demikian juga membaca surat Al Falaq, An Naas, Al Ikhlash, Al Kafirun. Dan seluruh Al Qur’an, pada dasarnya dapat digunakan untuk meruqyah. Akan tetapi ayat-ayat yang disebutkan dalil-dalilnya, tentu akan lebih berpengaruh.

5. Menghayati makna yang terkandung dalam bacaan Al Qur’an dan doa yang sedang dibaca.

6. Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat Al Qur’an maupun doa-doa dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Supaya penderita belajar dan merasa nyaman bahwa ruqyah yang dibacakan sesuai dengan syariat.

7. Meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Masalah ini, menurut Syaikh Al Utsaimin mengandung kelonggaran. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah. ‘Aisyah pernah ditanya tentang tiupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meruqyah. Ia menjawab: “Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar)”. (HR Muslim, kitab As Salam, 14/182). Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Alaqah bin Shahhar As Salithi, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan: “Maka aku membacakan Al Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan”. [HR Abu Dawud, 4/3901 dan Al Fathu Ar Rabbani, 17/184].

8. Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun. Disebutkan dalam hadits Malik bin Rabi’ah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوْا الزَيْتَ وَ ادَّهِنُوا بِهِ فَإنَهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَة

"Makanlah minyak zaitun , dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah".[2]

9. Mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah, tatkala dihadapkan pada seseorang yang mengeluh kesakitan, Beliau mengusapnya dengan tangan kanan…”. [HR Muslim, Syarah An Nawawi (14/180].

Imam An Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan dan mendoakannya. Banyak riwayat yang shahih tentang itu yang telah aku himpun dalam kitab Al Adzkar”. Dan menurut Syaikh Al ‘Utsaimin berkata, tindakan yang dilakukan sebagian orang saat meruqyah dengan memegangi telapak tangan orang yang sakit atau anggota tubuh tertentu untuk dibacakan kepadanya, (maka) tidak ada dasarnya sama sekali.

10. Bagi orang yang meruqyah diri sendiri, letakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya mengatakan بِسْمِ الله (Bismillah, 3 kali).

أعُوذُ بِالله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ وَ أحَاذِرُ

"Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dan aku takuti".[3]

Dalam riwayat lain disebutkan “Dalam setiap usapan”. Doa tersebut diulangi sampai tujuh kali.
Atau membaca :

بِسْمِ الله أعُوذُ بِعزَِّةِ الله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ مِنْ وَجْعِيْ هَذَا

"Aku berlindung kepada keperkasaan Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dari rasa sakitku ini".[4]

Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.[5]

11. Bila penyakit terdapat di salah satu bagian tubuh, kepala, kaki atau tangan misalnya, maka dibacakan pada tempat tersebut. Disebutkan dalam hadits Muhammad bin Hathib Al Jumahi dari ibunya, Ummu Jamil binti Al Jalal, ia berkata: Aku datang bersamamu dari Habasyah. Tatkala engkau telah sampai di Madinah semalam atau dua malam, aku hendak memasak untukmu, tetapi kayu bakar habis. Aku pun keluar untuk mencarinya. Kemudian bejana tersentuh tanganku dan berguling menimpa lenganmu. Maka aku membawamu ke hadapan Nabi. Aku berkata: “Kupertaruhkan engkau dengan ayah dan ibuku, wahai Rasulullah, ini Muhammad bin Hathib”. Beliau meludah di mulutmu dan mengusap kepalamu serta mendoakanmu. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih meludahi kedua tanganmu seraya membaca doa:

أَذْهِبْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

"Hilangkan penyakit ini wahai Penguasa manusia. Sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan kecuali penyembuhanMu, obat yang tidak meninggalkan penyakit"[6].

Dia (Ummu Jamil) berkata: “Tidaklah aku berdiri bersamamu dari sisi Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali tanganmu telah sembuh”.

12. Apabila penyakit berada di sekujur badan, atau lokasinya tidak jelas, seperti gila, dada sempit atau keluhan pada mata, maka cara mengobatinya dengan membacakan ruqyah di hadapan penderita. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam meruqyah orang yang mengeluhkan rasa sakit. Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, dari Ubay bin K’ab , ia berkata: “Dia bergegas untuk membawanya dan mendudukkannya di hadapan Beliau Shallallahu 'alaihi wa salla,m . Maka aku mendengar Beliau membentenginya (ta’widz) dengan surat Al Fatihah”.[7]

Apakah ruqyah hanya berlaku untuk penyakit-penyakit yang disebutkan dalam nash atau penyakit secara umum? Dalam hadits-hadits yang membicarakan terapi ruqyah, penyakit yang disinggung adalah pengaruh mata yang jahat (‘ain), penyebaran bisa racun (humah) dan penyakit namlah (humah). Berkaitan dengan masalah ini, Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Maksudnya, ruqyah bukan berarti hanya dibolehkan pada tiga penyakit tersebut. Namun maksudnya bahwa Beliau ditanya tentang tiga hal itu, dan Beliau membolehkannya. Andai ditanya tentang yang lain, maka akan mengizinkannya pula. Sebab Beliau sudah memberi isyarat buat selain mereka, dan Beliau pun pernah meruqyah untuk selain tiga keluhan tadi”. (Shahih Muslim, 14/185, kitab As Salam, bab Istihbab Ar Ruqyah Minal ‘Ain Wan Namlah).
Demikian sekilas cara ruqyah. Mudah-mudahan bermanfaat. (Red).

Maraji` :
1. Risalatun Fi Ahkami Ar Ruqa Wa At Tamaim Wa Shifatu Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abu Mu’adz Muhammad bin Ibrahim. Dikoreksi Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Jibrin.
2. Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Abdullah bin Muhammad As Sadhan, Pengantar Syaikh Abdullah Al Mani’, Dr Abdullah Jibrin, Dr. Nashir Al ‘Aql dan Dr. Muhammad Al Khumayyis, Cet X, Rabi’ul Akhir, Tahun 1426H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Dinukil dari Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, hlm. 41.
[2]. Hadits hasan, Shahihul Jami’ (2/4498).
[3]. HR Muslim, kitab As Salam (14/189).
[4]. Shahihul Jami’, no. 346.
[5]. Fathul Bari (21/323). Cara ini dikatakan oleh Az Zuhri merupakan cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam meniup.
[6]. Al Fathu Ar Rabbani (17/182) dan Mawaridu Azh Zham-an, no. 1415-1416.
[7]. Al Fathu Ar Rabbani (17/183).
[8]. Namlah adalah luka-luka yang menjalar di sisi badan dan anggota tubuh lainnya
Design by Visit Original Post Islamic2 Template